VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG
Update Data Covid-19 di Tanjungpinang Senin (22/6), Positif 27, Sembuh 23, Dalam Perawatan 1
Berikut update kasus Covid-19 di Tanjungpinang, Senin (22/6) sebagaimana rilis dari Dinas Kesehatan Tanjungpinang. Sembuh 23 orang, dalam perawatan 1
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Disampaikannya, pasien sembuh tersebut berinisial AP kasus nomor 24, laki-laki berumur 24 tahun.
• Tak Ada Jaminan Kesehatan, Karantina Pertanian Karimun Musnahkan 1 Ton Bawang & Puluhan Kilo Cabai
• Kapal Kru Mancing Mania Karam Dihamtam Ombak di Padang, 10 Selamat, 3 Hilang
"Pasien adalah kontak erat dengan kasus nomor 13. Hasil pemeriksaan PCR pada 1 Mei 2020 dinyatakan positif," sebutnya.
"Alhamdulillah hari ini kita mandapat kabar baik bahwa sudah dinyatakan negatif," tambahnya.
Meskipun sudah dinyatakan sembuh, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan.
"Semoga Allas SWT memberkati kita dan melindungi kita semua," harap Rahma.
Giatkan Perilaku Hidup Baru
Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa dibilang berhasil menekan kasus Covid-19.
Itu setelah hampir sebulan, tidak ada penambahan pasien Covid-19 di Ibu Kota Kepri itu.
Makanya, dari pemerintah juga giat menyosialisasikan perilaku hidup baru kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam mengatakan, kebijakan perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman atau normal baru dari COVID-19 mulai diberlakukan sejak 15 Juni 2020.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 29/2020.
• Penerbangan Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Normal, Calon Penumpang Wajib Rapid Test
• Jadi Sorotan Akibat Virus Corona, Pengelola Pasar Tos 3000 Batam Perketat Protokol Kesehatan
Pelaksanaan perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman harus sesuai protokol kesehatan.
Aktivitas yang diatur antara lain di sektor perekonomian, keagamaan yang menyangkut ibadah di rumah ibadah, sosial, budaya dan pendidikan. Penggunaan masker, penyediaan sarana pencuci tangan dan sabun, serta jaga jarak saat berinteraksi menjadi bagian terpenting dalam beraktivitas.
"Pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat usaha sementara waktu hingga pencabutan ijin usaha," katanya yang juga sebagai juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungpinang, Minggu (21/06).
Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas. Setiap orang yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupaya pidana berdasarkan UU Karantina Kesehatan.
"Kami berharap setiap anggota masyarakat menjalankan protokol kesehatan dalam beraktivitas agar tidak tertular COVID-19," ucapnya mengingatkan.
Penetapan Tanjungpinang sebagai kota yang melaksanakan normal baru sudah memenuhi 6 syarat yang ditetapkan WHO. Selain itu, Tanjungpinang sudah ditetapkan sebagai kota dengan risiko rendah penularan COVID-19.
Data Perkembangan Covid-19