VIRUS CORONA DI KARIMUN
Pasca Disetop, Pelayanan Kantor Samsat Bersama di Karimun Kembali Normal, Dimulai Pukul 8 Pagi
Pelayanan Samsat di Karimun sempat dihentikan sekitar 2 bulan. Baru kembali beroperasi lagi mulai 2 Juni 2020
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Karimun kembali normal.
Meskipun demikian, masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan physical distancing.
Petugas tidak melayani masyarakat yang tidak memakai masker.
"Sekarang sudah normal lagi. Wajib pakai masker. Kalau tidak, tidak dilayani. Seperti di bank," kata seorang petugas di Kantor Bersama Samsat Karimun, di Jalan Bakti, Kecamatan Karimun, Selasa (23/6/2020).
Menurut petugas yang enggan namanya disebutkan itu, pelayanan sempat dihentikan sekitar dua bulan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
• Batam Juara Favorit Lomba Inovasi New Normal, Diikuti 2.517 Peserta
• DAFTAR Riwayat Kontak 3 Pasien Covid-19 Batam, Tes PCR Syarat Lamar Kerja Hasilnya Justru Positif
Kemudian baru kembali dibuka pada tanggal 2 Juni 2020, namun dibatasi jumlah serta waktu pelayanan.
"Pertama buka kembali itu sempat dibatasi jumlah orang yang ngurus pajak untuk pencegahan Covid. Mulai pukul 08.00 Wib sampai 13.30 Wib.
Tapi mulai Senin kemarin sudah kembali normal, pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib," terangnya.
Sementara pantauan tribunbatam.id, petugas tampak melayani seperti biasa. Petugas juga berada di tempat tugasnya masing-masing, mulai dari penerimaan dokumen, pengecekan nomor rangka dan nomor mesin hingga pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Seorang warga, Edi yang mengurus pajak kendaraan mengaku, menjalani proses pengurusan pajak yang sama seperti sebelum wabah Covid-19.
"Saya ngurus STNK motor kakak. Ngurusnya seperti yang dulu-dulu, sama saja," katanya.
Diakui Edi, pajak kendaraan sepeda motor yang diurusnya telah habis masa berlaku. Ia tetap membayar denda serta pajak sebagaimana yang tertera di STNK tersebut.
"Matinya sudah setahun juga. Kemarin-kemarin mau urus, tapi karena Corona jadi baru urus sekarang," ujarnya.
Warga Antusias Bayar Pajak Kendaraan
Warga Tanjungpinang memadati pelayanan kantor Samsat di Tanjungpinang, Selasa (2/6/2020).
Ya, kantor itu kembali dibuka setelah ditutup beberapa waktu lalu karena Covid-19. Dan Selasa itu merupakan hari pertamanya kembali beroperasi.
Tak ayal lagi, warga berbondong-bondong datang ke sana.
Mereka ingin mengurus pajak kendaraan di Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Tanjungpinang. Tepatnya di jalan Ahmad Yani, Pamedan, Tanjungpinang.
Alhasil di situasi itu, banyak warga tidak mengindahkan social distancing di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Oleh petugas Samsat, warga diarahkan untuk antre dan mengambil nomor antrean yang telah disediakan.
Petugas juga meminta warga agar mengatur jarak saat memberikan berkas untuk mengurus pajak kendaran dan administrasi lainnya.
• Warga Batam Berjuang Dapatkan Akte Lahir, 2 Hari Bolak Balik Disdukcapil Hingga Tinggalkan Dagangan
Selain itu, satu persatu warga yang hendak masuk ke dalam ruangan Samsat dicek suhu tubuhnya. Itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi wabah Covid-19.
"Pak, bu, mohon jaga jarak dan tetap di garis yang kita sediakan,"ujar petugas Samsat Tanjungpinang.
Hendri, warga Tanjungpinang mengaku sengaja mengurus pajak kendaraan Selasa, lantaran baru hari inilah kantor Samsat Tanjungpinang beroperasi kembali.
"Hari ini hari pertama buka. Saya kira tadi tak ramai. Makanya kemari langsung, tak tahunya ramai. Mau bagaimana lagi sudah sampai di sini,"ucapnya.
Di tempat yang sama, warga lainnya, Sulastri juga mengaku mengurus hari ini karena mendapatkan kabar hari ini kantor Samsat buka.
"Saya langsung kemari saja, soalnya kan saya takut pajak kendaraan saya lama kelamaan tak diurus jadi nunggak. Takut juga nanti telat bayar jadi bayar denda," tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Tanjungpinang, Murfanirmala menuturkan, pelayanan Samsat memang baru dibuka, Selasa, semenjak ditutup beberapa waktu lalu.

Pelayanan mulai dibuka dari pukul 09:00 Wib dengan menerapkan protokol kesehatan.
Diantaranya petugas menggunakan masker, sarung tangan dan penutup muka. Warga yang mengurus Samsat juga diharuskan menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu.
Kemudian dilakukan pengukuran suhu oleh petugas sebelum masuk ke dalam ruang pelayanan.
"Jadi kita pastikan pelayanan kita sudah menggunakan protokol kesehatan," ujarnya.
Adapun langkah yang dilakukan agar warga tetap menerapkan social distancing, pihaknya juga memberikan jarak pada masyarakat saat hendak mendaftar dan mengantre di bagian pelayanan Samsat.
"Kita beri garis batas satu meter. Selanjutnya warga yang masuk di bagian pelayanan harus 10 orang. Terus nanti jika sudah keluar satu orang, estapet satu warga masuk lagi ke dalam," terangnya.
Murfanirmala mengatakan, antusias masyarakat lumayan tinggi untuk mengurus Samsat kendaraan, di hari pertama kantor Samsat buka. Alhasil ramai.
"Kami sudah perkirakan bakal ramai seperti ini, karena itu kami sudah siapkan aturan dan kebijakan agar masyarakat yang mengurus tetap mengikuti protokol kesehatan," terangnya.
Murfanirmala menambahkan, untuk hari ini pihaknya menyediakan sebanyak 200 nomor antrean dalam pengurusan Samsat.
Sementara itu, saat disinggung apakah masyarakat yang pajak kendaraan mati sejak ditutupnya pelayanan bakal bayar denda, Murfanirmala mengaku perihal denda sejak ditutup hingga saat ini, bagi masyarakat yang pajak kendaraannya sudah mati, tidak dikenakan biaya denda melainkan gratis. Itu untuk pajak kendaraan yang mati tahun ini.
Murfanirmala menambahkan, pelayanan ini akan berjalan lancar apabila masyarakat mengikuti aturan sesuai protokol kesehatan.
"Jadi kepada masyarakat diharapkan agar tetap disiplin dan menjaga jarak saat antrian serta tidak berkerumun. Pelayanan ini akan berjalan lancar apabila masyarakat mengikuti aturan,"tutupnya.
Pelayanan Paspor Dihentikan
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjungpinang juga menghentikan pelayanan paspor untuk sementara.
Langkah ini terpaksa dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.
Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irianto melalui Humas, Gunawan.
"Pemberlakukan ini merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi, sementara waktu kami hentikan dulu pelayanan paspor," ujarnya, Kamis (26/3/2020).
Pihaknya masih menunggu arahan dari pusat ketika ditanya berapa lama waktu pelayanan penghentian paspor ini.
• Korsleting Listrik Diduga Penyebab Munculnya Api di Ruko Pasar Berdikari Kijang
• VIDEO - Klaim Air Baku Cukup, BP Batam Minta ATB Batalkan Rationing Air
Ia menjelaskan, penghentian pelayanan tersebut akan menjadi pertimbangan bila masyarakat membutuhkan dalam urusan penting.
"Misalnya, ada mahasiswa yang harus kembali ke kampusnya di luar negeri. Itupun kalau memang negara tersebut mengizinkan. Selain itu, misalnya untuk kerjaan yang sudah mendapat izin dari negara tujuan. Kalau seperti contoh itu bisa kami layani," ungkapnya.
Ia berharap masyarakat Tanjungpinang bisa mengerti dengan keadaan saat ini.
Instruksi dari Pemerintah Pusat ini, menurutnya sudah mereka sosialisasikan di antaranya dengan memasang pengumuman pada sejumlah titik keramaian.
"Selain kita sudah pasang pengumuman, kita juga minta masyarakat paham kondisi saat ini," ucapnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)