ANAMBAS TERKINI
BKPSDM Anambas Buka Pendaftaran Pengajuan Kenaikan Pangkat, Cek Syaratnya di Sini
BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas membuka pengajuan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN). Simak syaratnya berikut ini.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Badan Kepegawaian Pengadaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka pengajuan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Aparatur Safari Amin mengatakan, kenaikan pangkat ini bersifat reguler yakni empat tahun sekali.
"Seperti guru mereka itu pakai angka kredit bisa tiga tahun atau bisa empat tahun, tergantung dari angka kreditnya, kalau sudah cukup sesuai yang diminta mereka bisa mengajukan pangkat," jelas Safari melalui sambungan telepon, Rabu (24/6/2020).
Namun, untuk pegawai kantoran mereka sifatnya reguler, harus empat tahun sekali. Sedangkan yang menggunakan angka kredit untuk pengajuan kenaikan pangkat seperti guru, tenaga medis, perawat, dan bidan.
"Kenaikan pangkat ini untuk bulan Oktober nanti, jadi kalau ada yang mau mengajukan kenaikan pangkat sudah bisa mengantar dokumen ke BKPSDM karena prosesnya juga cukup panjang," lanjutnya.
Lebih lanjut ia katakan, dokumen yang sudah diserahkan akan langsung diperiksa oleh BKPSDM, jika ada data yang kurang maka pihaknya akan meminta si pengaju kenaikan pangkat untuk melengkapi.
• Ramai di Medsos Bahas Hujan Buatan di Batam, Apa Bedanya dengan Hujan Alami? Simak Penjelasan BMKG
"Nanti kalau sudah sampai di BKN itu biasanya sudah kita cek dulu, tapi kalau menurut BKN itu ada yang kurang itu namanya BTL dan itu harus kita lengkapi lagi, makanya bulan Juni itu kita sudah minta berkasnya," ungkap Safari.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Kepangkatan Doni menerangkan sejauh ini belum ada pegawai yang mengantarkan berkas dokumen ke BKPSDM.
"Belum ada OPD yang antar ke kita, terakhir itu tanggal 30 Juni 2020 berkas masuk ke kita," jelasnya.
Adapun syarat untuk pengajuan kenaikan pangkat yakni fotocoy KARPEG, fotocopy SK CPNS, fotocopy SK pangki terakhir, fotocopy sasaran kerja pegawai, SK pelantikan dalam jabatan struktural dan surat pernyataan pelantikan
Juga SK pengangkatan pertamakali dalam jabatan fungsional/SK kenaikan jenjang jabatan fungsional, tanda lulus mengikuti uji kompetensi perejenjangan, DUPAK dan PAK yang telah dinilai, surat tanda lulus ujian Dinas Tk.I/Tk.II, ijazah transkrip nilai yang dilegalisir, dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan. (Tribunbatam.id/Rahma Tika)