TANJUNGPINANG TERKINI
Dugaan Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP Kepri
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, penyidikan atas dugaan korupsi tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Atas laporan tersebut, Wali Kota pun meminta pihak Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.
"Makanya kita memanggil Kepala Inspektorat untuk menanyakan sejauh mana tim yang sudah dibentuk bekerja mengungkap dugaan penggelapan dana pajak tersebut," ujarnya kembali.
Disampaikannya, Kejari Tanjungpinang juga ikut serta melakukan penyelidikan atas dugaan kasus ini.
"Dugaan kasus ini pun juga masuk dalam penyelidikan Kejari Tanjungpinang," ucapnya.
Ia menyebutkan, dugaan penggelapan dana pajak tersebut atas pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah, dan Bangunan (BPHTB).
"Oknum yang dilaporkan ke Inspektorat ini diduga menyalahi wewenang, dengan tidak menyetorkan dana pajak tersebut ke daerah," ujarnya kembali.
Tak Siap
Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Yudi membatalkan panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Pembatalan pemeriksaan Yudi sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikarenakan dirinya ingin dalam proses pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, Yudi sudah membuat surat pernyataan yang berisi ketidak siapan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Tanjungpinang.
"Jadi saksi tersebut bilang tidak ingin dilakukan pemeriksaan," katanya, Kamis (5/3/2020).
Aditya mengatakan, dalam KUH Pidana, tidak wajib saksi dalam penanganan tipikor didampingi oleh pengacara selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Batalnya pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Aset di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang Yudi, sebelumnya terjadi Rabu (5/2/2020).
Didampingi kuasa hukumnya Iwan Kesuma Putra, SH, Yudi menyampaikan, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik Kejari Tanjungpinang.
"Kami mendapat informasi kalau dijadwalkan ulang. Jadi kami pulang menunggu pemanggilan ulang," katanya sambil meninggalkan kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (5/2/2020).