Empat Pejabat BC Batam dan Seorang Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Impor Tekstil

Empat pejabat BC Batam ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor tekstil. Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang pengusaha jadi tsk

Kompas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. Ia menjelaskan empat pejabat BC Batam tersangka dugaan korupsi impor tekstil 

"Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan dokumen pengiriman, kain tersebut seharusnya berasal dari India. Padahal kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.

Temuan Kejagung, kapal yang mengangkut kontainer tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong, singgah di Malaysia dan bersandar di Batam.

Dari titik awal, yaitu Hongkong, kontainer mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin. Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.

"Dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam," tuturnya.

Setelah muatan awalnya dipindahkan, kontainer yang sama diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester.

Kontainer dengan muatan baru itu selanjutnya diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Tujuan seharusnya adalah Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Tekstil

 
 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved