Empat Pejabat BC Batam dan Seorang Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Impor Tekstil
Empat pejabat BC Batam ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor tekstil. Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang pengusaha jadi tsk
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat pejabat BC Batam ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor tekstil.
Kasus impor tekstil kini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Secara keseluruhan Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020.
“Penetapan terhadap lima orang tersangka ini didasarkan atas alat bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Keempat tersangka merupakan pejabat aktif, sementara satu orang lainnya merupakan pengusaha.
Hari menuturkan, tersangka pertama berinisial MM merupakan Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam.
• Batam Musim Hujan, Waspada 6 Penyakit yang Menyerang Saat Musim Hujan
Kemudian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam berinisial DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea pada Bea Cukai Batam berinisial HAW, serta Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea dan Cukai Batam berinisial KA.
Tersangka terakhir adalah pemilik PT FIB atau Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) berinisial IR.
Hari menuturkan, kelimanya belum ditahan. Tak menutup kemungkinan, penyidik akan mengajukan pencekalan.
Sejauh ini, menurut Hari, sebanyak 49 orang saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa dalam kasus ini.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, misalnya gudang milik PT FIB dan PT PGP.
Terkait kerugian negara dari kasus ini, Hari mengatakan, hal tersebut masih dalam penghitungan.
“Berapa nilai dugaan kerugian keuangan negara, tentu masih dalam penghitungan, karena tentu masing-masing kontainer memiliki nilai yang berbeda,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.
Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.