BATAM TERKINI
Penumpang Angkutan Umum Dijamin Jasa Raharja, Berikut Syarat Pentingnya
Pertama, jika seseorang yang mengalami kecelakaan harus segera melaporkan ke kantor Satlantas masing-masing Polres Kepri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Layanan asuransi pemerintah PT Jasa Raharja tetap berjalan meski pandemi Covid-19.
Pembayaran klaim bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, diakui Kepala Perwakilan Kepri PT Jasa Raharja, Tamrin Silalahi tetap dibayarkan 100 persen, termasuk masyarakat yang menggunakan angkutan umum.
Tamrin mencontohkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa warga Batam Noverius belum lama ini.
Pihaknya mengklaim 100 persen berdasarkan kuitansi dari rumah sakit tempat yang bersangkutan dirawat.
"Kami berikan klaim secara full. Tak ada kendala dan berjalan lancar. Perlu kami menyampaikan bahwa, jika masyarakat mengalami kecelakaan lalu lintas penjamin pertama adalah Jasa Raharja. Termasuk angkutan umum," ucapnya, Rabu (24/6/2020).
Pelayanan di Jasa Raharja terlayani jika pemohon telah melewati beberapa tahap.
Pertama, jika seseorang yang mengalami kecelakaan harus segera melaporkan ke kantor Satlantas masing-masing Polres Kepri.
Korban jika tak bisa melakukan aktivitas bisa diwakili oleh wali atau kuasanya.
"Pembayaran atau klaim di kami harus ada laporan polisi dulu. Itu yang mendasar. Ketika itu, secara online kami bisa cek laporan polisi itu. Karena data kami dengan Satlantas sudah terintegrasi khusus pelayanan lakalantas. Untuk saat ini, ada 29 rumah sakit se-Kepri sudah kerja sama dengan kami. Baik RS pemerintah maupun swasta," jelas Tamrin.
Ia menjelaskan, dasar hukum untuk mengcover asuransi kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara adalah, UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Kemudian UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
• Ramalan Zodiak Hari Kamis 25 Juni 2020, Gemini Lebih Tenang, Scorpio Jangan Memaksakan Diri
• Khusus Hari Ini, RS Bhayangkara Polda Kepri Layani Rapid Test Gratis, Kuota 100 Orang
"Jika terjadi kecelakaan misalkan di jalan, ya harus lapornya ke unit laka lantas Polresta. Kalau di laut adalah kewenangan Syahbandar dan kalau udara adalah otoritas bandara. Jadi jangan segan. Kami pastikan, jika semua sudah lengkap lima menit kami cairkan uang melalui line atau online. Besarnya tergantung jenis kerugian," jelas Kepala Perwakilan Kepri PT Jasa Raharja Tamrin Silalahi.
Per 1 juni 2017 lalu, santunan jasa raharja untuk kecelakaan di darat dan di laut naik 100 persen. Tanpa diikuti kenaikan dengan premi asuransi jasa raharja dan iuran wajib Jasa Raharja.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017).
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017)," jelasnya.
Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Serta PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Kenaikan santunan ini adalah bukti kehadiran negara untuk masyarakat. Korban meninggal, ketentuan lama mendapat Rp 25 juta, maka di ketentuan baru Rp 50 juta," ujarnya.
Sementara untuk cacat tetap (maksimal), ketentuan lama mendapat Rp 25 juta, maka diketentuan baru Rp 50 juta.
Biaya perawatan (maksimal), ketentuan lama mendapat Rp 10 juta, maka di ketentuan baru Rp 20 juta dan Biaya penguburan , ketentuan lama mendapat Rp 2 juta, maka di ketentuan baru Rp 4 juta.
"Manfaat tambahan baru yang kami layani adalah pertama Penggantian biaya P3K sebesar RP 1 juta dan Penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu," tambahnya.
Langkah pertama agar dilayani dan dibayar oleh asuransi pemerintah itu, harus ada laporan polisi melalui Satlantas.(TribunBatam.id/Leo Halawa)