PEMUSNAHAN BB DI KEJARI TANJUNGPINANG
Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Kejari Tanjungpinang Musnahkan BB Kejahatan
Kajari Tanjungpinang, Ahelya bilang, barang bukti narkotika berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut adalah penyisihan dari penyidik.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan, Rabu ( 24/6/2020) lalu.
Utamanya narkotika dari berbagai jenis.
Kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam.
"Hari ini pemusnahan untuk sekaligus memperingati hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2020," ujarnya.
Disampaikannya, barang bukti narkotika berbagai jenis yang telah dimusnahkan tersebut adalah penyisihan dari penyidik.
• Permintaan e-KTP Meningkat Bagi Pemula, Disdukcapil Bintan Ajukan Penambahan Blangko ke Pusat
• Banyak Pertimbangan, Kadispar Bintan Belum Dapat Kepastian Waktu Soal Pembukaan Kawasan Wisata Lagoi
"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan mulai dari 2018 hingga 2020. Masih ada barang bukti, tapi tunggu hasil sidang," ujarnya kembali.
Untuk pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ada sebanyak 2.018,52 gram, ganja sebanyak 122,43 gram, pil sebanyak 290 butir, dan 993,25 gram.
Selain narkotika, ada beberapa BB lainnya.
"Obat tanpa izin edar ada sebanyak 4.099,52 gram, senpi satu buah, serta uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan nominal Rp 50 ribu," ujarnya.
Ia pun mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkotika yang menjadi musuh negara.
"Bagi para generasi muda, jangan sampai terjerumus terhadap pergaulan bebas hingga menjadi pemakai narkotika.
Kejar prestasi untuk keluarga dan negara," imbaunya.
Senpi Dipotong
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam memimpin proses pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berstatus hukum tetap, Rabu (24/6/2020).
Dalam kegiatan tersebut, untuk jenis narkotika, dan obat tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara direbus.