PEMUSNAHAN BB DI KEJARI TANJUNGPINANG

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Kejari Tanjungpinang Musnahkan BB Kejahatan

Kajari Tanjungpinang, Ahelya bilang, barang bukti narkotika berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut adalah penyisihan dari penyidik.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam. Ia menyebut, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana, Rabu (24/6/2020) sekaligus untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan, Rabu ( 24/6/2020) lalu.

Utamanya narkotika dari berbagai jenis.

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam.

"Hari ini pemusnahan untuk sekaligus memperingati hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2020," ujarnya.

Disampaikannya, barang bukti narkotika berbagai jenis yang telah dimusnahkan tersebut adalah penyisihan dari penyidik.

Permintaan e-KTP Meningkat Bagi Pemula, Disdukcapil Bintan Ajukan Penambahan Blangko ke Pusat

Banyak Pertimbangan, Kadispar Bintan Belum Dapat Kepastian Waktu Soal Pembukaan Kawasan Wisata Lagoi

"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan mulai dari 2018 hingga 2020. Masih ada barang bukti, tapi tunggu hasil sidang," ujarnya kembali.

Untuk pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ada sebanyak 2.018,52 gram, ganja sebanyak 122,43 gram, pil sebanyak 290 butir, dan 993,25 gram.

Selain narkotika, ada beberapa BB lainnya.

"Obat tanpa izin edar ada sebanyak 4.099,52 gram, senpi satu buah, serta uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan nominal Rp 50 ribu," ujarnya.

Ia pun mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkotika yang menjadi musuh negara.

"Bagi para generasi muda, jangan sampai terjerumus terhadap pergaulan bebas hingga menjadi pemakai narkotika.

Kejar prestasi untuk keluarga dan negara," imbaunya.

Senpi Dipotong

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam memimpin proses pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berstatus hukum tetap, Rabu (24/6/2020).

Dalam kegiatan tersebut, untuk jenis narkotika, dan obat tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara direbus.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved