PEMUSNAHAN BB DI KEJARI TANJUNGPINANG

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Kejari Tanjungpinang Musnahkan BB Kejahatan

Kajari Tanjungpinang, Ahelya bilang, barang bukti narkotika berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut adalah penyisihan dari penyidik.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam. Ia menyebut, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana, Rabu (24/6/2020) sekaligus untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 

Sedangkan handphone, uang palsu, dan timbangan sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Khusus satu unit senjata api (senpi) dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

"Silahkan teman-teman media juga menyaksikan narkotika jenis sabu dan pil, ganja serta obat-obatan kita rebus," ucap Ahelya menuangkan barang bukti ke dalam panci berisi air panas.

 Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020, Kepala Kemenag Batam: Kita Tetap Tahun Depan

 Datang ke Rumah Warga, Bawaslu Batam Lengkapi Petugas dengan APD Saat Tahapan Verifikasi Faktual

Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang Admiral, Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny serta pejabat di lingkungan Kejari Tanjungpinang.

Adapun banyak barang bukti yang dimusnahkan, yakni untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.018,52 gram, ganja sebanyak 122,43 gram, pil sebanyak 290 butir, dan 993,25 gram.

"Obat tanpa izin edar ada sebanyak 4.099,52 gram, senpi satu buah, serta uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan nominal Rp 50 ribu," sebutnya.

Disampaikannya, pemusnahan tersebut dalam perkara mulai 2018 hingga 2020. Untuk barang bukti satu buah senpi, satu perkara.

Uang palsu juga satu perkara.

"Kalau barang bukti narkotika dan obat-obatan jumlahnya ada sebanyak 83 perkara," ucapnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved