Frustasi Ditinggal Istri, Bapak Ruda Paksa Anak Kandungnya Berulang Kali
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku frustasi ditinggal istrinya hingga nekat menyetubuhi pu
Editor:
Eko Setiawan
Bahkan untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku tak segan-segan menyertai ancaman terhadap putri kandungnya sendiri.
"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," bebernya.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak di Depok Rudapaksa Putri Kandung, Alasan Frustasi Ditinggal Istri