Frustasi Ditinggal Istri, Bapak Ruda Paksa Anak Kandungnya Berulang Kali
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku frustasi ditinggal istrinya hingga nekat menyetubuhi pu
TRIBUNBATAM.id, PANCORAN MAS – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri memang sering terjadi.
Kini kasus tersebut dilakukan oleh HT (44). Ia melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Diketahui, pelaku melakukan aksi bejat tersebut karena ditinggal istri.
• Orang Tua Cemas Tunggu Proses PPDB Tanggal 29 Juni, Khawatir Anaknya Tak Lolos Sekolah Negeri
• Leasing Batam dan Jakarta Datangi Mapolda Kepri, Pinjam Pakai Barang Bukti Kasus Iptu Hiswanto Ady
• Konjen Singapura di Kepri Ungkap Investasi Negeri Singa di Batam, Perusahaan Masih Beroperasi
Bahkan, kali ini pelecehan tersebut dilakukan oleh seroang bapak berinisial HT (44) pada anaknya sendiri yang masih belasan tahun.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku frustasi ditinggal istrinya hingga nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
• Pernikahan Kevin Aprilio dan Vicy Melanie Tertunda 3 Kali, Pastikan Tetap Digelar Tahun Ini
• BUP BP Batam Kembangkan Fasilitas Ship to Ship, Tingkatkan Pendapatan Negara
• Gramedia Diskon 30 Persen untuk Semua Produk Buku, Catat Tanggalnya
“Pengakuan dari pelaku, ia frustasi ditinggal cerai oleh istrinya sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan nafkah batin,” ucap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).
Dikatakan Azis, pelaku juga kerap memaksa hingga menjurus kearah ancaman demi melacnarkan napsu bejatnya.
"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," kata Azis.
Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.
Kronologi
Tega nian, HT (45) warga Kota Depok, Jawa Barat, nekat menyetubuhi buah hatinya sendiri yang masih berusia dibawah umur.
Terbongkarnya kasus ini, berawal ketika korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya pada anggota keluarganya yang lain.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan bahwa pelaku sudah berpisah dengan istrinya sejak tahun 2018 silam.
"Sejak tahun 2018 pengakuannya. Terakhir pada tanggal 5 Februari 2020 pukul 14.00 WIB pengakuannya," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).
Azis menuturkan, nafsu bejat pelaku dilampiaskan ketika anggota keluarga yang lainnya tengah tertidur lelap.