Istri Stroke, Kakek 82 Tahun Ajak Anak Tiri Berhubungan Badan: Daripada Aku cari PSK
PR berkilah, perbuatannya dilakukan guna memenuhi hasrat birahinya yang lama tak didapatkan dari istrinya.
TRIBUNBATAM.id, MALANG - Seorang kakek 83 tahun berinisial PR harus mendekam di balik jeruji besi karena tindakan persetubuhan dengan anak tirinya.
Kasus persetubuhan kakek 83 tahun di Kabupaten Malang terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan keji itu kepada temannya.
Di hadapan awak media di Polres Malang, PR mengaku sejak 2018 hingga 2020, telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali.
PR berkilah, perbuatannya dilakukan guna memenuhi hasrat birahinya yang lama tak didapatkan dari istrinya.
"Alasannya ingin menyempurnakan nafkah badan," tutur PR, Jumat (26/06/2020).
Kakek berinisial PR itu masih memiliki hasrat untuk bercinta.
Namun, istrinya yang sedang menderita stroke tidak bisa melayaninya.
• Menganggur Selama Pandemi Covid-19, Terapis di Tangsel Beralih jadi PSK, Jajakan Diri via Open BO
• Permintaan Shin Tae-yong Soal TC Timnas Indonesia di Luar Negeri Ditolak PSSI, Ini Alasannya
• Prakiran Cuaca Hari Ini Sabtu 27 Juni 2020, Tanjungpinang Pagi Hujan Lokal, Bagaimana Batam?
PR tega menyetubuhi anak tirinya karena perbuatan tersebut menurutnya lebih baik daripada melampiaskannya ke pekerja seks komersial.
"Saya bilang gimana nak daripada aku cari PSK ya mending sama kamu. Ibu ya tidak bisa," ungkapnya sembari menunduk.
Warga Kecamatan Karangploso ini kemudian melampiaskan ke anak tirinya yang kini berusia 17 tahun.
Kronologi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menceritakan kronologi perbuatan hina yang dilakukan kakek PR kepada anak tirinya.
"Pelaku mengatakan ia ingin berhubungan badan sedangkan ibunya tidak mampu, maka anaknya harus menggantikan peran ibunya," ujarnya ketika ditemui di Polres Malang.
Cerita bermula dari pernikahan PR dengan ibu korban pada tahun 2016.
Setahun berselang tepatnya pada 2017, istri PR menderita sakit stroke.