KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Korupsi, Minta Program Kegiatan Fokus Untuk Masyarakat Saat Corona
Di tengah Corona, Ketua KPK Firli Bahuri mengajak kepala daerah memperkuat sinergi dan meningkatkan efektifitas cegah dan berantas korupsi
Melalui rapat koordinasi dan dialog interaktif ini, KPK memfasilitasi koordinasi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga di pusat, khususnya terkait sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Sesuai amanat Undang Undang, KPK berwenang melakukan upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016 KPK melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di 34 provinsi meliputi 542 pemda di seluruh Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong 51 Kementerian/Lembaga dan 542 pemda untuk menjalankan 11 aksi yang diturunkan menjadi 27 sub-aksi terkait 3 fokus Stranas PK. Ketiga fokus tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
(TribunBatam.id/leo halawa/*)