Selasa, 19 Mei 2026

BATAM TERKINI

Modus Jual Beli Mobil, Nama Mantan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya Dicatut Orang

Pencatutan nama Kompol Agung Gima Sunarya dilakukan pelaku untuk melakukan penipuan jual beli mobil.

Tayang:
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kompol Agung Gima Sunarya, mantan Wakapolres Tanjungpinang. Nama Gima dicatut orang tak bertanggung jawab untuk menipu dengan modus jual beli mobil 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nama Kompol Agung Gima Sunarya, mantan Wakapolres Tanjungpinang dicatut orang tak bertanggung jawab. Pencatutan nama tersebut dilakukan pelaku untuk melakukan penipuan jual beli mobil.

Sejauh ini, sudah ada tiga korban di Batam yang menjadi korbannya.

Kompol Agung Gima saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Sabtu (27/6/2020) siang mengatakan, semua korbannya berada di Batam.

"Tadi ada yang konfirmasi saya. Dia jadi korban pernipuan dengan modus jual beli mobil.

Pelaku mencatut nama saya. Pakai foto profil WA saya sekeluarga," sebut Gima menerangkan.

Dimulai 29 Juni, Disdik Kepri Siapkan Posko Pengawasan PPDB Tingkat SMA/SMK di Batam & Daerah Lain

Dihantam Corona, Properti Batam Terpukul, Pengembang Siapkan Konsep Penjualan Baru Pikat Konsumen

Menurut Gima, sejauh ini dia tidak pernah terlibat dalam kasus jual beli mobil seperti itu. Ini merupakan ulah orang-orang yang memanfaatkan nama Gima.

Apalagi Gima diketahui baru pindah tugas ke Polda Kepri.

"Mungkin karena saya baru mutasi ke Polda. Jadi mereka memanfaatkannya. Semua korbannya di Batam," ujar Gima.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang ini juga menekankan, jika ada korban yang merasa tertipu silakan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

"Jelas nama saya dicatut dalam kasus ini. Jadi jika ada yang merasa dirugikan segera buat Laporan Polisi," tegasnya.

Ditarik ke Polda Kepri

Sebanyak 48 perwira di lingkungan kerja Kepolisian Daerah (Polda) Kepri dirotasi. Di antaranya Kompol Agung Gima Sunarya.

Itu berdasarkan surat telegram Kapolda Kepri nomor : STR/489/VI/KEP./2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan baru para perwira, bintara dan PNS di lingkungan Polda Kepri.

Selain itu juga berdasarkan surat telegram Kapolda Kepri nomor : STR/490/VI/KEP./2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang mutasi personel bintara Polri. 

Sejumlah perwira menengah, perwira pertama yang mengisi jabatan sebagai Kasubdit hingga Wakapolres dan Kapolsek di jajaran Polda Kepri dilakukan rotasi jabatan dan berdasarkan surat telegram itu terdapat 11 Pamen dan 37 Pama.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved