BATAM TERKINI

Hasil PCR dan Swab Test Berlaku 14 Hari, Kenaikan Penumpang di Bandara Hang Nadim Belum Terlihat

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test sebaai syarat calon penumpang berangkat selama pandemi Covid-19.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Petugas terlihat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat calon penumpang yang hendak bepergian melalui Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (10/6/2020). Masa aktif PCR dan Rapid Test negatif diperpanjang 14 hari. 

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang commuter dalam perjalanan orang di bawah wilayah atau kawasan aglomerasi.

BREAKING NEWS, Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Gagal Berangkat, Diduga Bawa Sabu-Sabu

Susul Kekeyi, Rio Ramadhan Akan Rilis Single Terbaru Untuk Balas Lagu Keke Bukan Boneka

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi dan pada perangkat seluler

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri

a. setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat ketentuan yang berlaku.

1). Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.

2). pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (pos lintas batas negara) yang tidak memiliki peralatan tes PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat kterangan bebas gejala seperti influensa serta dikejualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah

c. Memanfaatkan akomodasi karantina hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi arantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Tak Berdampak ke Jumlah Penumpang

Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Teknologi Informasi BP Batam, Suwarso mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Baru kami terima tanggal 27 Juni 2020, pagi," ujarnya pada Minggu (28/6/2020).

Suwarso mengatakan surat edaran tersebut merupakan perubahan atas surat edaran sebelumnya yang menjelaskan hasil Tes PCR negatif dan Rapid Test non reaktif berlaku selama 14 atau dua minggu.

Saat dikonfirmasi terkait efek surat edaran Nomor 9 tahun 2020 terhadap jumlah penumpang di bandara Udara Hang Nadim Batam, ia menyebutkan bahwa belum terlihat peningkatan penumpang yang berarti.

"Belum kelihatan," ujarnya.

Pemerintah terus melakukan penyesuaian aturan agar masyarakat melakukan adaptasi di tengah Pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved