PPDB BATAM 2020

Kepsek SMAN 5 Batam Minta Orang Tua Perhatikan Lokasi, Berikut Syarat PPDB Batam 2020 untuk SMA

Terdapat tiga SMAN yang ada di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Selain SMAN 5 Batam, terdapat SMAN 17 Batam dan SMAN 19 Batam.

TRIBUNBATAM.id/IAN PERTANIAN
Siswa SMAN 5 Batam menjalani Ujian Nasional Berbasis Komputer, Senin (1/4/2019). Kepala SMAN 5 Batam mengimbau orang tua calon peserta didik untuk benar-benar selektif dalam memilih lokasi sekolah sesuai dengan tempat tinggalnya. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Sekolah Menegah Atas Negeri ( SMAN) 5 Batam, Bahtiar mengimbau orang tua atau calon murid calon peserta didik baru agar menyesuaikan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Ini dilakukan karena dalam sistem pendaftaran, calon peserta didik hanya bisa memilih satu sekolah dan tidak bisa mendafatar ke sekolah negeri lainnya.

Terdapat tiga SMAN yang ada di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Selain SMAN 5 Batam, terdapat SMAN 17 Batam di Kelurahan Sei Lekop dan SMAN 19 Batam di Kelurahan Sei Binti.

"Sistem PPDB tahun ini lebih selektif, karena calon murid hanya bisa sekali mendaftar dan tidak bisa mencabut pendaftarannya," kata Bahtiar, Minggu (28/6/2020).

Melihat tahun-tahun sebelumnya, minat calon peserta didik untuk mendaftar di SMAN 5 Batam kerap membludak.

Bahtiar, mengatakan untuk SMAN tetap menggunakan zonasi, berbeda dengan kejuruan."Kalau Kejuruan tidak menggunakan zonasi, karena mereka berdasarkan jurusan," kata Bahtiar.

"Jadi kita himbau calon murid agar melihat secara seksama lokasi tempat tinggal lebih dekat ke sekolah mana. Sehingga calon peserta didik baru bisa melihat ke sekolah mana yang lebih dekat," ucapnya.

Syarat Mendaftar PPDB

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas /Kejuruan (SMAN, SMKN) akan dimulai pada 29 Juni 2020) calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran melalui situs website dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Calon siswa bisa melakukan Pendaftaran dengan mengakse secara online situs web https://provinsikepri.siap-ppdb.com/#/.

Untuk wilayah Batuaji SMAN ada SMAN 23 Batam yang ada di komplek perumahan Taman Lestari danan SMKN 1 Batam..

Sementara untuk wilayah Sagulung ada tiga SMAN Dan dua SMKN Negeri, Yakni SMAN 5, SMAN 17, SMAN 19. Sementara dua SMKN lainnya yakni SMKN 5 dan SMKN 8 khusus Farmasi.

Diupah Rp 13 Juta, Dua Calon Penumpang Bandara Hang Nadim Sebut Asal Sabu-Sabu dari Malaysia

Deretan Jenis Makanan dan Minuman Pemicu Insomnia, Salah Satunya Minuman Beralkohol

Berikut Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru Tingkat SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kepri:

Ketentuan Umum Pendaftaran:

1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.

2. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.

3. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepri, lulusan sebelum tahun ajaran 2019/2020 dan lulusan non formal/paket dapat langsung mendaftar pada aplikasi PPDB (pilihan sekolah daring) atau satuan pendidikan (pilihan sekolah luring) sesuai aturan satuan pendidikan tersebut.

4. Untuk informasi mengenai PPDB dapat menghubungi kantor pengawas di Kabuten/Kota tempat peserta didik mendaftar dengan cara online atau menghubungi nomor skretariat pengawas.

5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati termasuk ketentuan dan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.

7. Apabaila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaptar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

8. Untuk satuan pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan yang akan diberlakukan ketentuan sendiri.

9. Memiliki fotocopy SHUS atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.

10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir/diketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

11. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau untuk tahun ajaran 2020/2021 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.

12. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan, dan untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa dimana orang tua siswa menetap.

13. WNI dan WNA dari sekolah luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Khusus Pendaftaran:

1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis, dinyatakan gugur.

2. Satuan Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dabodik dan penerimaan bantuan pemerintah.

3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

4. Untuk satuan pendidikan yang memberlakukan ketentuan khusus seperti buta warna, tinggi badan pria 160 cm dan wanita 150 cm, tidak berkacamata, tidak cacat fisik, asma, dll, akan diinformasikan lebih lanjut.

5. Selagi masa pandemi Covid-19 belum berakhir untuk pakaian seragam masih mempergunakan pakaian dari sekolah asal.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved