TANJUNGPINANG TERKINI

Modal Selfie dengan Kajati Kepri, Fr Tipu Tersangka Kasus Bauksit Hingga Rp 500 Juta

Dengan foto itu, Fr meyakinkan tersangka dugaan korupsi izin tambang bauksit berinisial J bisa membantu kasus yang sedang dijalaninya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, S.IK mengungkap modus tersangka penipuan meminta uang kepada tersangka dugaan kasus korupsi izin bauksit berinisial J yang ditangani Kejati Kepri sebesar Rp 500 juta. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Aksi tersangka berinisial Fr menipu tersangka dugaan korupsi izin bauksit yang ditangani Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kepri diungkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka hanya bermodalkan hasil swafoto dengan Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Kepri, Sudarwidadi.

Dengan foto itu, Fr meyakinkan tersangka dugaan korupsi izin tambang bauksit berinisial J bisa membantu kasus yang sedang dijalaninya.

"Dengan modus itulah, pelaku meminta uang senilai Rp 500 juta atau setengah miliar kepada J. Uang itu sudah diserahkan," sebut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, S.IK Minggu (28/6/2020).

Dalam aksinya, tersangka Fr tidak sendirian. Rekannya berinisial Bw diketahui membantunya yang saat ini dalam pencarian penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Mengenai posisi Bw, AKP Rio Reza Panindra pun mengatakan sudah mengetahui lokasi rekan Fr itu.

"Uang tersebut dalam pengakuan pelaku diserahkan kepada BW, dan kini kita masih lakukan pengejaran. Hasil pelacakan kami, yang bersangkutan sudah tidak berada di Kepri. Tempat pelariannya sudah kami ketahui, tinggal eksekusi saja," katanya.

Setor Rp 500 Juta

Tersangka dugaan korupsi izin tambang bauksit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bernasib apes dua kali.

Selain menyandang status tersangka, pria berinisial J itu menyerahkan sejumlah uang kepada seorang berinisial Fr yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Tidak tanggung-tanggung, uang Rp 500 juta ia serahkan kepada tersangka untuk membantu menyelesaikan kasus hukum yang membelitnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan, tersangka Fr meyakinkan J memiliki kenalan di Kejati Kepri.

"Yang bersangkutan sudah tangkap sekira pukul 10 pagi. Saat ini masih diperiksa," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang setengah miliar Rupiah itu kini berada pada rekan Fr yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.

Minibus Rental Tabrak Truk Bermuatan Besi di Karimun, Tak ada Korban Jiwa, Keduanya Sepakat Berdamai

Uus Sindir Selebgram Awkarin Soal Jaga Image, Nikita Mirzani: Cowok yang Bapaknya Ya Lumayanlah

"Uang itu kata pelaku diserahkan kepada rekannya berinisial Bw yang kini sedang kami kejar," sebutnya kembali.

Sementara Humas Kejati Kepri, Ali Rahim yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku belum mengtahui hal tersebut.

"Belum tahu kami," jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Usut Tuntas Kasus Korupsi Bauksit

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memeriksa 8 saksi. Pemeriksaan ini merupakan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan.

Kajati Kepri, Sudarwidadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menumpas habis kasus korupsi di Kepri meski situasi pandemi Covid-19.

"Kerja kami dalam penanganan kasus korupsi dan lainnya di Kejati Kepri meski pandemi tetap berjalan. Tetap mengutamakan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Seperti penyampaian sebelumnya, sebanyak 12 tersangka ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi izin tambang bauksit ini.

Dimana sebelumnya sudah terlebih dahulu 2 tersangka ditetapkan dari Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepri.

"Dua tersangka inisial AT dan AM yang lebih dahulu ditetapkan tersangka terhadap berkas perkara tinggal menunggu pra tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Proses penyidikan dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan kembali berlanjut.

Setelah menetapkan dua tersangka berinisial At dan Aj, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 10 tersangka baru dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 32 Miliar tersebut.

Dua tersangka ini sebelumnya merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Dua belas orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.

Sepuluh tersangka baru tersebut di antaranya Kepala Cabang PT TMBS berinisisl MAA, Direktur PT CTAL berinisial MA, Direktur CV GMS berinisial ER , Mitra BUMDes MJ berinisial J serta Direktur CV GSM berinisial AR.

Kemudian, Persero Komanditer berinisial BSK, Direktur CV BSK berinisial WBY, Ketua Koperasi HKTR berinisial HEM, Wakil Ketua Koperasi HKTR berinisial S, serta Perseroan Komanditer CV SKM berinisial J.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim membenarkan adanya penambahan tersangka baru itu.

Menurutnya, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dalam penyidikan terhadap tersangka AT dan AJ yang terlebih dahulu di tetapkan.

Terhadap berkas tersangka AT dan AJ pada 30 April 2020 sudah diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan pra tuntutan.

"Proses penyidikan dilakukan dari 21 sampai 28 April 2020," sebutnya, Rabu (6/5/2020).

Dalam perkara yang sedang ditangani, perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Kepri sebesar Rp 31.856.348.226,90.

"Pak Kajati menargetkan, pertengahan Mei segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Tanjungpinang untuk sidang," ujarnya.

Dua Oknum Pejabat Pemprov Kepri Berstatus Tersangka

Kejati Kepri telah lebih dahulu menetapkan AT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Aj yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam mengatakan, kasus ini pun terkait pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri 2018-2019.

Kejati Kepri pun sudah menetapkan dua orang tersangka. Dimana pertama inisal AM mantan kepala dinas ESDM, dan kedua AT mantan kepala DPMPTS Kepri.

"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 30 Miliar," ucap Tety Syam.

Mantan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Kepri dan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri diketahui menghadap Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Rabu (13/3/2019) siang.

Mereka bertemu Sekdaprov Kepri setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri Republik Indonesia terkait pemberian sanksi kepada keduanya karena menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin tambang.

"Keduanya keluar dari ruangan Pak Sekda," ungkap anggota Satpol PP yang berjaga di lobi lantai 3 Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang.

Tidak lama berselang, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Mirza Bachtiar terlihat keluar juga dari ruangan Sekdaprov Kepri.

Mirza mengatakan kedua pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kepri itu sudah mendapat sanksi akibat perbuatannya.

"Mereka berdua sudah di-non-job-kan hari ini," kata Mirza kepada awak media.

Sanksi itu merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri, berupa permintaan pencopotan keduanya terkait penyalahgunaan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan.

Mirza menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri itu, keduanya dinyatakan melakukan kesalahan fatal terkait kewenangan yang mereka miliki.

Keduanya telah memberikan tiga izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Bintan tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat itu.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved