BINTAN TERKINI

Datang ke Taman Makam Pahlawan, Polres Bintan Gelar Upacara Ziarah, Peringati Hari Bhayangkara

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono bilang, kegiatan upacara ziarah dan tabur bunga ini dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-74 tahun

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Suasana Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono saat tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dwikora di Tanjung Uban Kecamatan Bintan, Senin (29/6/2020). Kegiatan ini untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-74 tahun 

Jadi bagi warga yang usianya genap pada 1 Juli mendatang, dapat mengunjungi Kantor Satlantas Polres Bintan yang berada di daerah Jago Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

"Lewat dari tanggal 2 Juli sudah tidak berlaku. Semoga informasi ini bisa diketahui seluruh lapisan masyarakat yang ingin punya SIM secara gratis," sebutnya.

Berlaku di Batam

Kabar gembira bagi warga yang lahir 1Juli bisa mengurus SIM secara gratis.

Fasilitas itu diberikan sempena Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang jatuh setiap 1 Juli.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Mudjiono mengatakan, program SIM gratis tersebut berlaku secara nasional.

"Polda Kepri khususnya Satlantas Polres akan menggelar pembuatan SIM secara gratis," ujar Mudjiono, Senin (15/6/2020).

Ia mengatakan, layanan urus SIM gratis tersebut diprioritaskan bagi warga yang lahir pada 1 Juli.

"Bagi masyarakat Kepri yang lahir pada tanggal 1 Juli bisa melakukan pendaftaran dari sekarang di Satlantas Polres yang ada di wilayah Kepri, ujarnya.

 Jalani Seleksi Ketat, 23 Calon Taruna Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Lanud RHF Tanjungpinang

 Berlaku Juni 2020, Warga Tanjungpinang Bisa Cetak Sendiri Akta Kelahiran, Terapkan sistem Online

Mudjiono menyatakan bahwa saat Satlantas di Polresta jajaran di bawah Polda Kepri telah siap untuk melaksanakan program SIM gratis tersebut.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Layanan SIM Gratis Polres Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang memberikan penghargaan kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020.

Kali ini melalui jajaran Satuan Lalu Lintas dengan program penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis tanpa dipungut biaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved