TANJUNGPINANG TERKINI

Berlaku Juni 2020, Warga Tanjungpinang Bisa Cetak Sendiri Akta Kelahiran, Terapkan sistem Online

Menurutnya, terobosan ini sebagai wujud dukungan penerapan Kota Tanjungpinang sebagai smart city.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menciptakan inovasi baru.

Akta kelahiran sudah bisa dicetak sendiri bagi pemohon. Kepala Disdukcapil Irianto mengatakan, pengajuan bisa dilakukan secara online.

Sehingga pemohon tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil Tanjungpinang.

"Melalui aplikasi WhatsApp, pemohon tinggal menyertakan seluruh persyaratan seperti biasa," ujarnya, Jumat (26/06).

Bila petugas verifikasi berkas menyatakan lengkap akan mendapat balasan dengan mengirimkan file akte tersebut.

Ia menyampaikan, terobosan ini sebagai wujud Kota Tanjungpinang sebagai smart city.

Pelayanan ini, menurutnya dimulai dari permohonan akte kelahiran. Kedepan, semua pengurusn termasuk surat menurat dapat dilakukan secara online.

"Jadi sangat memudahkan warga Tanjungpinang. Kalau pun hilang gampang, tinggal cetak aja lagi, terpenting file jangan hilang," ucapnya.

Untuk mendukung terobosan tersebut, pihaknya sedang mengajukan sarana dan prasarana pendukung.

Saat ini, hanya satu unit komputer yang digunakan untuk mendukung layanan online itu.

"Minimal kalau pelayanan ada 3 komputer dan petugasnya. Satu buat menerima berkas, dua untuk pengecekan, ketiga mengirimkan hasil. Jadi bisa diperkirakan, dengan waktu singkat bisa selesai cepat pengurusan surat dari pemohon," sebutnya.

Kondisi Pelabuhan Batam Centre Masih Lengang, Bandara Hang Nadim Catat 19 Penerbangan Kamis (26/6)

Hari Anti Narkotika Nasional, Dimulai Pada Tahun 1988, Begini Sejarahnya

Cetak akta sendiri ini pun baru berlangsung di Juni 2020. "Kalau mau cetak di kantor juga tetap masih bisa. Tapi kedepan langsung cetak sendiri semua," katanya.

Kurangi Tatap Muka

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri meminimalisir tatap muka selama pandemi virus Corona.

Sebagai gantinya, pelayanan menggunakan sistem online hingga WhatsApp diterapkan bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved