PPDB KEPRI
Hari Pertama PPDB Kepri Tingkat SMA, 81 Calon Siswa Mendaftar ke SMAN 1 Toapaya Bintan
Setidaknya sudah 81 calon siswa baru mendaftar ke SMAN 1 Toapaya Bintan pada hari pertama PPDB tingkat SMA di Kepri
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Setidaknya sudah 81 calon siswa baru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) mendaftar di hari pertama Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Toapaya, Bintan, Senin (29/6/2020).
Dari hasil pantauan Tribun di lapangan, tidak sedikit orangtua calon siswa dan juga calon siswa baru yang mendatangi SMAN 1 Toapaya di hari pertama PPDB serentak tingkat SMA ini.
Kedatangan mereka rata-rata untuk memastikan apakah data sudah masuk di sistem.
Ada juga sebagian orangtua calon siswa yang memang sama sekali belum paham terkait tahapan pendaftaran online dan langsung menanyakan ke panitia PPDB di sekolah.
"Mau memastikan saja, apakah data anak saya sudah masuk di sistem setelah saya daftarkan melalui online. Intinya kalau sudah datang ke sekolah itu, kita sudah enak dapat informasinya dan tenang," terang Sri, orangtua calon siswa.
• Datangi Kantor Anies Baswedan untuk Konten YouTube, Ahmad Dhani Dapat Informasi Penting
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Toapaya Bintan, Abdul Jamil mengatakan, di hari pertama PPDB serentak tingkat SMA hari ini, untuk calon siswa baru yang mendaftar sudah sebanyak 81 orang hingga pukul 10:30 WIB.
Dari 81 orang itu, ada sebanyak 60 orang yang mendaftar secara mandiri melalui online tanpa datang ke sekolah.
Sedangkan yang mendaftar melalui online dan tetap datang ke sekolah untuk memastikan apakah datanya sudah masuk dan kurang paham tahapan pendaftaran ada sekitar 20 orang.
"Jadi intinya di tengah kita buka PPDB melalui online, masih ada orangtua dan calon siswa baru yang datang langsung ke sekolah untuk mendaftar, khususnya memastikan datanya sudah masuk atau tidak di sistem,"katanya.
Abdul Jamil juga menuturkan, untuk melayani masyarakat yang kurang paham dan membutuhkan bantuan untuk PPDB melalui online, pihaknya sudah menyediakan 6 operator di sekolah.
Pasalnya, dia sudah memprediksi akan ada sebagian calon siswa baru dan orangtua bakal datang ke sekolah.
"Jadi kita sudah persiapkan jauh-jauh hari sebelum PPDB dimulai,"ujarnya.
Abdul Jamil mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya juga tidak lupa menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah.
Yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu dan handsanitizer.
"Jadi sekuriti kita yang akan mengukur suhu tubuh orangtua dan calon siswa baru yang datang ke sekolah, dan menyemprotkan hand sanitizer ke tangan. Kita juga memastikan agar orangtua dan calon siswa baru mengunakan masker, jika tidak pakai tidak dapat masuk ke bagian pelayanan sekolah,"terangnya.
Abdul Jamil menambahkan, bahwa untuk kuota yang di sediakan sebanyak 5 ruang kelas dengan jumlah calon siswa baru yang akan di terima sebanyak 180 orang.
Namun, dia memprediksi bakal ada lonjakan calon siswa baru dari kuota yang disediakan sekolah yang dipimpinnya.
"Lonjakan itu akan terlihat di hari kedua PPDB nanti, namun walaupun demikian kita akan tetap seleksi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,"ungkapnya.
Abdul Jamil menegaskan, PPDB tahun 2020 masih tetap menggunakan sistem zonasi.
Untuk jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
"Mudah-mudahan PPDB tahun ini berjalan lancar dan aman, walaupun melalui online dan di tengah pandemi Covid-19,"tutupnya.
Hanya Boleh Pilih Satu Sekolah
Ada aturan baru dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Kepri yang dilakukan secara online.
Calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu sekolah dan tak bisa mendaftar ke sekolah negeri lainnya.
Sehingga, sebelum mendaftar calon siswa diminta untuk benar-benar mempertimbangkan sekolah pilihannya secara matang.
Kepala Sekolah Menegah Atas Negeri ( SMAN) 5 Batam, Bahtiar mengimbau orang tua atau calon murid calon peserta didik baru agar menyesuaikan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Ini dilakukan karena dalam sistem pendaftaran, calon peserta didik hanya bisa memilih satu sekolah dan tidak bisa mendfatar ke sekolah negeri lainnya.
Terdapat tiga SMAN yang ada di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Selain SMAN 5 Batam, terdapat SMAN 17 Batam di Kelurahan Sei Lekop dan SMAN 19 Batam di Kelurahan Sei Binti.
"Sistem PPDB tahun ini lebih selektif, karena calon murid hanya bisa sekali mendaftar dan tidak bisa mencabut pendaftarannya," kata Bahtiar, Minggu (28/6/2020).
Melihat tahun-tahun sebelumnya, minat calon peserta didik untuk mendaftar di SMAN 5 Batam kerap membludak.
Bahtiar, mengatakan untuk SMAN tetap menggunakan zonasi, berbeda dengan kejuruan.
"Kalau Kejuruan tidak menggunakan zonasi, karena mereka berdasarkan jurusan," kata Bahtiar.
"Jadi kita himbau calon murid agar melihat secara seksama lokasi tempat tinggal lebih dekat ke sekolah mana. Sehingga calon peserta didik baru bisa melihat ke sekolah mana yang lebih dekat," ucapnya.
Syarat Mendaftar PPDB
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas /Kejuruan (SMAN, SMKN) akan dimulai pada 29 Juni 2020) calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran melalui situs website dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Calon siswa bisa melakukan Pendaftaran dengan mengakse secara online situs web https://provinsikepri.siap-ppdb.com/#/.
Untuk wilayah Batuaji SMAN ada SMAN 23 Batam yang ada di komplek perumahan Taman Lestari danan SMKN 1 Batam..
Sementara untuk wilayah Sagulung ada tiga SMAN Dan dua SMKN Negeri, Yakni SMAN 5, SMAN 17, SMAN 19. Sementara dua SMKN lainnya yakni SMKN 5 dan SMKN 8 khusus Farmasi.
• Diupah Rp 13 Juta, Dua Calon Penumpang Bandara Hang Nadim Sebut Asal Sabu-Sabu dari Malaysia
• Deretan Jenis Makanan dan Minuman Pemicu Insomnia, Salah Satunya Minuman Beralkohol
Berikut Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru Tingkat SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kepri:
Ketentuan Umum Pendaftaran:
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepri, lulusan sebelum tahun ajaran 2019/2020 dan lulusan non formal/paket dapat langsung mendaftar pada aplikasi PPDB (pilihan sekolah daring) atau satuan pendidikan (pilihan sekolah luring) sesuai aturan satuan pendidikan tersebut.
4. Untuk informasi mengenai PPDB dapat menghubungi kantor pengawas di Kabuten/Kota tempat peserta didik mendaftar dengan cara online atau menghubungi nomor skretariat pengawas.
5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati termasuk ketentuan dan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.
7. Apabaila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaptar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
8. Untuk satuan pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan yang akan diberlakukan ketentuan sendiri.
9. Memiliki fotocopy SHUS atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir/diketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
11. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau untuk tahun ajaran 2020/2021 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
12. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan, dan untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa dimana orang tua siswa menetap.
13. WNI dan WNA dari sekolah luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Khusus Pendaftaran:
1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis, dinyatakan gugur.
2. Satuan Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dabodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
4. Untuk satuan pendidikan yang memberlakukan ketentuan khusus seperti buta warna, tinggi badan pria 160 cm dan wanita 150 cm, tidak berkacamata, tidak cacat fisik, asma, dll, akan diinformasikan lebih lanjut.
5. Selagi masa pandemi Covid-19 belum berakhir untuk pakaian seragam masih mempergunakan pakaian dari sekolah asal.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ian Sitanggang)