KARIMUN TERKINI

Hendak Dibawa ke Luar Negeri, Kapal Pembawa Pasir Timah Ditegah BC di Perairan Natuna

Dari hasil pemeriksaan petugas, muatan pasir timah berjumlah sekitar 10 ton. Sarana pengangkutnya berupa kapal kayu bernama KM Terang Bulan IV

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA BC
KM Terang Bulan IV yang diamankan patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Kamis (25/6/2020) lalu. Kapal bermuatan pasir timah 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan kapal pembawa pasir timah.

Penegahan ini dilakukan pada Kamis (25/6/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib oleh Tim Patroli Laut DJBC Khusus Kepri BC 30004.

Dari hasil pemeriksaan petugas, muatan pasir timah berjumlah sekitar 10 ton. Sarana pengangkutnya berupa kapal kayu bernama KM Terang Bulan IV.

"Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar perairan Natuna. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Terang Bulan IV, ditemukan sebanyak kurang lebih 10 ton pasir timah," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Senin (29/6/2020).

Petugas mengamankan kapal dan muatan karena tidak dilindungi dokumen kepabeanan.

Sempat Viral di Medsos, Polres Karimun Bantu 3 Keluarga Kurang Mampu di Kundur Utara

Mengenal 3 Tipe Air Mata, Apa yang Terjadi bila Manusia Menangis?

Rencananya pasir tersebut akan dibawa ke luar negeri.

Selain itu sebanyak tiga Anak Buah Kapal (ABK) beserta dengan nakhoda berinisial AS ikut diamankan.

Selanjutnya sarana pengangkut, muatan beserta awak kapal dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun.

Agus mengatakan pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

"Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi Covid 19," sebut Agus.

Warga Negara Korea Jadi Tersangka

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri melimpahkan kasus dugaan pidana ekspor nikel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (18/6/2020).

Kasus ini sudah empat bulan ditangani penyidik Bea dan Cukai. Dimana sarana pengangkut, MV Pan Begonia beserta 40.090 biji nikel (Nikel Ore) diamankan di perairan Timur Pulau Mapur, Kepri, pada 11 Febuari 2020.

Ekspos perkara tersebut dilakukan di atas kapal MV Pan Begonia, di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Secara resmi hari ini perkara tindak pidana ekspor dilakukan MV Pan Begonia kita limpahkan kepada Kejati," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto.

MV Pan Begonia diamankan saat menuju Singapura. Kapal itu berangkat dari Pamala Sulawesi Utara.

 Walikota Ungkap Kondisi Batam Selama Pandemi Covid-19 Lewat Tribun Podcast

 BARU 334 dari 1.235 Pedagang Pasar TOS 3000 Jalani Rapid Test, Kadinkes Ungkap Rencana Tes Massal

Dari hasil pemeriksaan Bea dan Cukai, puluhan ribu nikel ore yang diangkut MV Pan Begonia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).

Dijelaskan Agus, penindakan terhadap MV Pan Begonia bermula dari informasi yang diterima oleh Satgas Patla BC Kepri terkait adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya.

Namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.

Selanjutnya patroli BC melakukan pengejaran hingga menangkap MV Pan Begonia di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan dari awak kapal," ujar Agus.

Dalam kasus ini penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri telah memeriksa sebanyak 41 saksi, termasuk ABK kapal dan pimpinan perusahaan.

MV Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190 × 33 meter dan merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nakhoda berinisial PMS, warga negara Korea.

"Kita menetapkan nakhoda kapal berinisial PMS yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel," tambah Agus.

Agus menyampaikan, dari hasil penyidikan, pihak perusahaan tidak mengetahui adanya kegiatan ekspor ilegal tersebut.

"Jadi pihak perusahaan tidak mengetahui, nakhoda yang bertanggung jawab dan melakukan upaya ekspor ilegal," kata Agus.

Atas tindakannya, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Untuk nilai muatan yang dibawa MV Pan Begonia sebesar Rp 13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp 2.415.135.000.

 (tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved