HUT Bhayangkara, Polri Adakan Program SIM Gratis Tanggal 1 Juli 2020, Lihat Syarat & Ketentuannya

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kompas.com
Ilustrasi SIM C 

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Sriyadi mengatakan, layanan SIM gratis ini juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum, dan tukang ojek.

"Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dalam pembuatan SIM, serta harus melalui rangkaian tes," kata Kasat Lantas, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

SIM gratis juga diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri bagi warga kurang mampu yang terdampak Covid-19.

Selain kelima wilayah ini, ada sejumlah kantor polisi yang telah mengonfrmasi pembuatan SIM gratis bagi warga kelahiran 1 Juli.

Misalnya Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Sangihe, Polres Garut, dan Polres Wajo.

Diketahui, untuk pembuatan SIM A dikenai biaya Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat SIM Gratis dari Polri pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya

 
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved