PENGUMUMAN PPDB BATAM
Lampirkan Fotokopi Nomor Token Listrik, Berikut 4 Syarat Ajukan Keluhan PPDB Online ke Disdik Batam
Warga dapat langsung mendatangi posko PPDB yang berada di samping gedung kantor Disdik Batam, Kecamatan Sekupang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Batam 2020 menjadi perhatian sejumlah orang tua calon peserta didik.
Menerapkan sistem online, mereka begitu berharap anak mereka dapat menempuh pendidikan pada sekolah yang dituju.
Dinas Pendidikan ( Disdik) Kota Batam membuka posko pengaduan PPDB online bagi warga Batam yang ingin mengadukan masalah penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2020/2021.
Warga dapat langsung mendatangi posko PPDB yang berada di samping gedung kantor Disdik Batam, Kecamatan Sekupang.
Mereka langsung dilayani petugas panitia PPDB dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh petugas.
"Kami terima dan kumpulkan dulu pengaduannya, apa saja kendala yang dialami pendaftar," ujar seorang petugas PPDB sembari melayani pengumpulan administrasi pendaftar.
Bagi warga yang mengalami kendala, seperti tidak diterima di pilihan pertama atau terlempar dari zonasi pihaknya menyediakan laporan pengaduan.
Berikut ini sejumlah syarat dan cara mengajukan pengaduan:
1. Mengisi formulir permohonan pengaduan yang disediakan Disdik.
2. Melampirkan fotokopi nomor token listrik
3.Melampirkan fotokopi KTP dan
4.melampirkan fotocopy KK serta bukti pendaftaran PPDB.
Hingga Senin (29/6/2020) siang puluhan warga bergantian mendatangi kantor Disdik Batam.
Mereka memadati posko hingga teras kantor Disdik.
Bahkan ada yang berteriak lantaran harus menunggu lama.