IDUL ADHA 2020

Pastikan Hewan Kurban Sehat di Tengah Pandemi, DKPP Bintan Cek ke Lapangan Jelang Iduladha

DKKP Bintan sudah mengawasi 515 ekor ternak sapi dan 413 ekor ternak kambing yang tersebar di 7 Kecamatan di Pulau Bintan hingga Jumat (26/6)

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/ISTIMEWA
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan mengecek kesehatan hewan kurban di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Jelang Iduladha 1441 Hijriah, pengawasan hewan kurban lebih ditingkatkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP) Kabupaten Bintan.

Tidak lain tujuannya untuk memastikan agar daging kurban yang dibagikan kepada warga nantinya berasal dari hewan yang sehat dan tak menularkan penyakit jika dikonsumsi masyarakat.

Demikian hal ini disampaikan Kepala DKPP Bintan, Khairul.

Ia mengatakan, khusus sapi jenis Bali yang akan masuk ke Kabupaten Bintan wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner daerah asal ternak.

"Kebijakan ini merupakan kebijakan dari Pemprov Kepri dan sudah berlangsung selama sekitar 2 tahun ini," terangnya.

Kasi Kesehatan Hewan DKPP Bintan, drh. Iwan Berri Prima mengatakan, 4 tenaga paramedis veteriner dibawah koordinasi UPTD RPH dan Puskeswan dan 3 orang tim staf pelaksana untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban ini.

Pihaknya meminta kepada peternak yang menjual hewan kurbannya secara langsung untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Peternak hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan hewan kurban," ucapnya.

Di antaranya harus menjaga jarak fisik (social distancing), menerapkan higiene personal dimana setiap orang yang keluar masuk tempat penjualan ternak wajib melakukan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer(CPTS)dan menggunakan masker.

Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat kandang ternak. Serta penerapan higiene dan sanitasi, dimana peternak wajib menyediakan fasilitas CPTS atau hand sanitizer.

"Tujuannya adalah agar jangan sampai muncul cluster baru gara-gara penjualan hewan kurban ini," ucapnya.

 Modal Selfie dengan Kajati Kepri, Fr Tipu Tersangka Kasus Bauksit Hingga Rp 500 Juta

 Minibus Rental Tabrak Truk Bermuatan Besi di Karimun, Tak ada Korban Jiwa, Keduanya Sepakat Berdamai

Iwan Berri prima menambahkan, ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya sejauh ini tidak dapat menularkan penyakit Covid-19.

"Baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia, sehingga penerapan protokol kesehatan ini murni untuk melindungi sesama masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, hingga Jumat (26/6/2020), DKKP Bintan sudah mengawasi 515 ekor ternak sapi dan 413 ekor ternak kambing yang tersebar di 7 Kecamatan di Pulau Bintan. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.

Menurut Kepala DKPP Bintan, Khairul, Kabupaten Bintan, tidak memiliki tempat penjualan hewan kurban musiman.

Yang ada kandang ternak yang memang bagi peternak dijadikan untuk tempat memelihara ternaknya untuk penggemukan, baik ternak sapi maupun ternak kambing.

Syarat Pelaksanaan Kurban Selama Pandemi

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Covid-19.

Surat edaran yang ditetapkan pada 8 Juni 2020 serta ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatur sejumlah prosedur mengenai tata cara pemotongan hewa kurban selama pandemi virus Corona.

Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah ini akan diperingati pada 30 Juli 2020.

Di dalam surat edaran ini, ditetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah di tengah wabah Covid-19 secara khusus, guna menghindari berbagai risiko.

Adapun risiko yang dipertimbangkan manakala Hari Raya Idul Adha tersebut tiba adalah, adanya interaksi antar orang dalam jarak dekat, serta lamanya waktu interaksi; perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban.

Kemudian meningkatkan risiko penularan di suatu wilayah dengan tingkat kasus tinggi; agenda pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Berikut syarat wajib pelaksanaan kurban di luar RPH-R:

1. Memperhatikan physical distancing. Pemotongan dilakukan di tempat fasilitas yang sudah mendapat izin dari Pemerintah Daerah.

Proses pemotongan juga diharapkan memperhatikan jarak minimal 1 meter dengan jumlah panitia dibatasi.

2. Menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan. Dalam hal ini, petugas yang menangani penyembelihan dan petugas penanganan daging atau jeroan dibedakan.

Selama pemotongan petugas juga wajib memakai alat pelindung diri, panitia menyediakan tempat cuci tangan, serta membersihkan tempat pemotongan setelahnya.

3. Melakukan pemeriksaan awal terkait pencegahan Covid-19, seperti cek suhu tubuh, serta orang dengan gejala Covid-19 tidak diperbolehkan memasuki tempat pemotongan kurban.

4. Tata cara pelaksanaan prosedur kebersihan dan sanitasi, yakni menyediakan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi kepada tempat dan peralatan kurban, para petugas segera membersihkan diri sebelum dan sesudah pemotongan, menghindari berjabat tangan, serta membawa peralatan pribadi.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tersebut juga wajib bersinergi antara instansi bidang kesehatan, maupun instansi bidang keagamaan, demi terlaksananya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang aman sesuai protokol kesehatan Covid-19.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Dilarang Pakai Hand Santizer

Sebulan menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Walikota Batam, Muhammad Rudi beserta jajarannya menggelar rapat koordinasi bersama Kakankemenag, Zulkarnain, serta para pengurus masjid dan tokoh agama di Kota Batam, Kamis (11/6/2020).

Rapat ini membahas mengenai tata cara pelaksanaan kurban mulai pengadaan hewan, pemotongan, hingga pendistribusiannya.

Pada kesempatan kali ini, Walikota melarang panitia kurban memakai handsanitizer saat melakukan pemotongan hewan kurban.

"Saya pribadi, saya mohon kepada bapak ibu, yang menyembelih, saya larang memakai handsanitizer," katanya dalam sambutannya di Dataran Engku Putri Batam Center.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, bahan kimia dari handsanitizer dapat menempel pada daging hewan yang disembelih.

Daging yang kemudian akan didistribusikan tersebut pun kemungkinan menjadi terkontaminasi bahan kimia hand sanitizer tersebut.

"Handsanitizer itu seperti vaksin, dapat mematikan Covid-19, tapi penggunaannya untuk luar tubuh. Dan kalau ini kita pakai saat pemotongan daging, bisa-bisa virusnya mati, yang makan juga mati," ungkap Rudi.

Daripada menggunakan handsanitizer, Rudi lebih mendukung disediakannya tempat-tempat cuci tangan dengan air mengalir di sekitar lokasi pemotongan, lengkap dengan sabun cuci tangannya, sebagaimana juga yang diimbau dalam surat edaran Kementerian Pertanian.

Ia juga menyarankan, para panitia kurban, maupun masyarakat yang akan mengerjakan shalat Idul Adha nantinya agar memperhatikan kebersihan diri.

Langsung mandi setelah shalat Ied dan sebelum pemotongan hewan kurban adalah yang paling dianjurkan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved