BATAM TERKINI

JADWAL Kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang, Selasa (30/6), Ada 10 Rute, Last Ferry Pukul 17:00 WIB 

Arus penumpang dari Pelabuhan Domestik Sekupang mulai meningkat, jumlah pelayaran kapal domestik sudah mulai kembali normal di masa pendemi.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri. Arus pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang, Selasa (30/6/2020) mulai mengalami peningkatan. 

10. Kapal Mikonatalia 89 Tanjung Balai Karimun berangkat pukul 17:00 WIB.

Syarat Naik Kapal ke Luar Batam

Bagi calon penumpang yang akan naik kapal ke 3 tujuan yakni Kuala Tungkal, Buntung dan Tembilahan kini harus menunjukkan hasil rapid test covid-19.

Hal itu sesuai aturan terbaru yang mulai berlaku sejak Kamis 25 Juni 2020.

Namun, bagi yang belum sempat melakukan rapid test dan harus segera berangkat atau belum tau akan adanya aturan tersebut bisa melakukan rapid test di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam.

Berdasarkan pantauan TRIBUNBATAM.id, di Pelabuhan Domestik Sekupang telah tersedia jasa pemeriksaan rapid test covid-19.

Untuk sekali pengecekan, calon penumpang harus membayar biaya senilai Rp 280.000. 

 Hasil PPDB Online SD dan SMP Batam Diumumkan 29 Juni 2020, Ini Kata Orangtua Siswa

 SETOR Uang Setengah Miliar & Berharap Bebas Hukuman, Tersangka Korupsi Izin Bauksit Justru Kena Tipu

Sebelumnya diberitakan, Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam kini mewajibkan setiap penumpang yang akan berlayar ke sejumlah daerah yang ditentukan wajib menunjukkan hasil rapid test.

Berdasarkan pantauan TRIBUNBATAM.id, Jumat (26/06/2020) setiap penumpang yang memasuki pintu keberangkatan pelabuhan Domestik, petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Di pintu masuk ada pengecekan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dibantu Ditpam BP Batam dan KSOP serta karantina.

"Penumpang tujuan tertentu wajib menunjukkan hasil rapid test, minimal tiga hari terakhir sebelum berangkat," ujar seorang petugas KKP sembari mengecek kesehatan pengunjung di pintu pelabuhan Domestik Sekupang.

Kata dia, tidak semua penumpang harus menunjukkan rapid test. Hanya beberapa daerah tertentu saja.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny mengatakan kebijakan rapid test dilakukan bagi setiap penumpang dengan tujuan daerah tertentu.

 New Normal, RSBP Tetap Perketat Pencegahan Covid-19 di Pintu Masuk Rumah Sakit

 DAFTAR Riwayat Kontak 5 Pasien Positif Covid-19 Batam, TKA Asal China Tertular Teman Satu Mess

"Mengikuti SE gugus no 7, SE Dirjen Hubla dan mengikuti kebijakan yang diterapkan Pemda dan daerah tujuan maka penumpang wajib rapid test," ujarnya.

Kepala pengelola pelabuhan Domestik Sekupang, Sohirnadi mengatakan penumpang yang harus melakukan rapid test hanya penumpang tujuan Riau Daratan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved