ANAMBAS TERKINI
Kasus Pencabulan Jadi Perhatian Kapolres Anambas saat HUT Bhayangkara ke-74
Menurutnya, perlu ada langkah nyata dalam meminimalisir tingginya kasus pencabulan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri itu.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus pencabulan menjadi perhatian Kapolres Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam saat HUT Bhayangkara ke-74.
Kasus pencabulan menurutnya menjadi kasus yang cukup tinggi di wilayah hukumnya.
Ia mengatakan, perlu ada langkah nyata dalam meminimalisir tingginya kasus pencabulan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri itu.
"Kasus paling dominan di Anambas ini adalah kasus pencabulan. Kami akan meninjau terhadap penyebab dan akibat terhadap kasus tersebut," ujarnya, Rabu (1/7/2020).
Salah satu kasus pencabulan yang menjadi perhatian di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah kasus tersangka Sh dengan remaja 15 tahun pada Mei 2020 lalu.
Dalih pria 42 tahun yang berprofesi sebagai nelayan ini untuk memuluskan nafsu birahinya buat orang geleng-geleng kepala mendengarnya.
Kepada korban, Hs mengaku jika korban kerap diganggu makhluk halus. Menurutnya, hanya dia yang bisa menghilangkan gangguan makhluk gaib tersebut.
Syaratnya, korban harus bersedia diajak hubungan badan dengannya. Korban yang masih duduk di kelas 1 sebuah madrasah aliyah di Siantan Selatan ini mengaku sudah 7 bulan menjadi korban nafsu birahi pria yang berprofesi sebagai nelayan ini.
Aksi Hs mencabuli Sh dimulai sejak Agustus 2019 dan terakhir melakukan hubungan layaknya suami istri pada Februari 2020.
Hs kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Anambas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sanksi pidana Hs pun tak main-main. Ia terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya dengan denda Rp 5 Miliar.
• Satreskrim Polres Tanjungpinang Bekuk Pencuri Obat Apotek, Diringkus saat Hendak Kabur ke Batam
• Nasib Aleesya Jadi Sorotan Lantaran Ditinggal Laudya Cynthia Bella yang Bercerai dengan Sang Ayah

Ini sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016.
"Saat ini kita sedang meminta visum ET repertum terhadap korban di RSUD Tarempa," kata Julius via WhatsApp, Senin (11/5/2020).
Layanan SIM Gratis di Polres Anambas
Sebanyak lima orang warga memanfaatkan layanan SIM gratis di Polres Anambas.
Layanan ini berlaku bagi warga yang lahir pada 1 Juli sekaligus bersempena dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-74.
Kapolres Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam mengatakan, pelayanan pembuatan SIM tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Ini menurutnya penting untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Kami lakukan pendaftaran secara online. Kemudian kami akan jadwalkan kapan mereka bisa melakukan tes," ucapnya, Rabu (1/7/2020).
Ia mengatakan, proses cetak SIM di Polres Anambas setiap harinya terpaksa dibatasi.
Ini terpaksa dilakukan karena fasilitas yang dianggap belum memadai.
Peringatan HUT Bhayangkara ke-74 ini Cakhyo berharap bisa meningkatkan pelayanan dan pembinaan.
Pasutri di Karimun dapat Layanan SIM Gratis
Senyum sumringah terlihat di wajah Erpan dan Asnita.
Memiliki tanggal lahir yang sama dengan Hari Ulangtahun ( HUT) Bhayangkara ke-74, membuat dua warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ini ketiban rezeki.
Mereka rupanya merupakan pasangan suami istri. Di hari ulang tahunnya, pasangan suami istri yang beralamat di Baran I, Kecamatan Meral, ini mendapatkan Surat Izin Gratis (SIM) dari Polres Karimun dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyerahkan SIM C untuk kendaraan sepeda motor, tepat di hari Bhayangkara ke-74, Rabu (1/7/2020).

"Alhamdulillah. Terimaksih kepada Polres Karimun beserta jajaran dan BRI yang telah memberikan SIM gratis kepada kami. Kebetulan saya sama istri tanggal lahirnya sama," ucap Erpan.
Erpan mengatakan, ia mendapat informasi layanan SIM gratis saat hari Bhayangkara dari kerabatnya.
Setelah mendatangi Polres Karimun, ia diminta mengikuti tes peneribitan SIM.
"Saya disuruh datang. Ada yang memberi informasi karena tanggal lahir bapak, maka bisa mendapat SIM gratis. Saya datang lalu dilayani dan dites sesuai prosedur," katanya.
Tidak hanya Erpan dan Asnita, setidaknya ada 8 orang lain yang lahir di 1 Juli dan menerima SIM gratis dari Satlantas Polres Karimun.
Erpan juga berharap di usia yang ke 74, Polri semakin jaya dan dicintai oleh masyarakat
"Semoga Polri semakin dicintai masyarakat," ujarnya.
Layanan SIM Gratis Polres Bintan
Pelayanan SIM gratis bagi warga yang lahir saat hari Bhayangkara pada 1 Juli 2020 juga berlaku di Satlantas Polres Bintan.
Selain sudah berusia 17 tahun, warga juga diminta membawa KTP elektronik dan identitas diri.
Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Rony Prasetya menuturkan, pemberian SIM gratis sudah diberikan kepada 5 orang warga yang berulang tahun pada 1 Juli 2020.
"Tetap ikut ujian teori dan praktek. Jika lulus baru kita buatkan SIM gratisnya," terangnya, Jumat (26/6/2020).
Rony menambahkan, kuota untuk layanan SIM gratis ini tidak ada batasan. Layanan ini menurutnya hanya berlaku hingga 1 Juli 2020.
Jadi bagi warga yang usianya genap pada 1 Juli mendatang, dapat mengunjungi Kantor Satlantas Polres Bintan yang berada di daerah Jago Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
"Lewat dari tanggal 2 Juli sudah tidak berlaku. Semoga informasi ini bisa diketahui seluruh lapisan masyarakat yang ingin punya SIM secara gratis," sebutnya.
Berlaku di Batam
Kabar gembira bagi warga yang lahir 1Juli bisa mengurus SIM secara gratis.
Fasilitas itu diberikan sempena Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang jatuh setiap 1 Juli.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Mudjiono mengatakan, program SIM gratis tersebut berlaku secara nasional.
"Polda Kepri khususnya Satlantas Polres akan menggelar pembuatan SIM secara gratis," ujar Mudjiono, Senin (15/6/2020).
Ia mengatakan, layanan urus SIM gratis tersebut diprioritaskan bagi warga yang lahir pada 1 Juli.
"Bagi masyarakat Kepri yang lahir pada tanggal 1 Juli bisa melakukan pendaftaran dari sekarang di Satlantas Polres yang ada di wilayah Kepri, ujarnya.
Mudjiono menyatakan bahwa saat Satlantas di Polresta jajaran di bawah Polda Kepri telah siap untuk melaksanakan program SIM gratis tersebut.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Layanan SIM Gratis Polres Tanjungpinang
Polres Tanjungpinang memberikan penghargaan kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020.
Kali ini melalui jajaran Satuan Lalu Lintas dengan program penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis tanpa dipungut biaya.
SIM gratis yang diberikan kepada masyarakat adalah SIM C (kendaraan bermotor roda 2) baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli mendatang.
Nantinya warga yang bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara tersebut cukup membuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk penerbitan SIM tetap mengikuti prosedur persyaratan dan selama menjalani prosedur mentaati protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pendaftaran penerbitan SIM gratis ini telah dimulai sejak Senin 22 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 1 Juli 2020.
"Hari pertama telah melakukan penerbitan SIM gratis 1 SIM C perpanjangan kepada ibu Yessi Auzar yang lahir pada tanggal 1 Juli," Kasat Lantas AKP Anjar Y. Widodo, SIK, Selasa (23/6/2020).
Disampaikannya, bahwa SIM gratis ini wujud penghargaan bagi masyarakat dalam rangkaian peringatan hari Bhayangkara ke 74.
"Semoga hal ini dapat bermanfaat, dan warga Tanjungpinang yang lahir pada 1 Juli silahkan datang langsung ke Kantor Satlantas di Mapolres," ucapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Alfandi Simamora/Alamudin/Endra Kaputra)