Pasangan Kekasih Kecanduan Berzina, Panik Ketika Ketahuan Hamil dan Gugurkan Kandungannya
Diketahui, pasangan kekasih kerap berzina gugurkan bayi dalam kandungan itu warga Kampung Kademangan Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangse
Atas perbuatannya itu sepasang kekasih itu dikenakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bayi Laki-laki Dibuang di Semak-semak
Bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di sebuah kebun di Jalan Cipendawa, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (8/6/2020).
Diduga bayi tersebut sengaja dibuang kedua orangtuanya dengan alasan yang belum diketahui.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, dia sempat melihat laki-laki dan perempuan berboncengan mengendarai sepeda motor.
Pengendara motor tersebut sempat berhenti di lokasi penemuan bayi sekitar beberapa jam sebelum penemuan bayi.
Terkait penemuan bayi, polisi tengah melakukan penyelidikan dan memburu orangtua yang membuang anaknya tersebut.
"Pembuangnya kita buru, orangtua tega itu kita lagi cari," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing
Penemuan bayi yang masih bernafas itu membuat warga sekitar geger.
Kompol Erna Ruswing mengatakan, bayi itu ditemukan Senin (8/6/2020) pukul 00.30 WIB.
Bayi laki-laki yang ditemukan itu diperkirakan berusia 1-2 bulan.
"Anggota dapat laporan warga atas penemuan bayi dan langsung cek lokasi," kata Erna seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (9/6/2020).
Erna menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan bayi pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Iwan.
Ketika itu, Iwan tengah berjualan pecel lele mendengar suara tangis bayi.
Kemudian, dia mencari sumber suara tangisan bayi tersebut.