Zuraida Hanum Divonis Mati, Warga Berteriak Histeris, Anak Korban Mengaku Puas
Hari ini, sidang putusan telah digelar untuk menentukan hukuman Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan M Reza Fahlevi. Dilansir dari TribunMedan, Zuraida
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.
Anak Jamaluddin menangis
Sebelum putusan dibacakan, anak Jamaluddin, Kenny Akbari dan Rajif Fandi Jamal berharap terdakwa dihukum mati.
Kenny datang ke sidang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.
Sementara Rajif tampak mengenakan kemeja putih.
Kenny datang ditemani mantan asisten pribadi Hakim Cut Rafika Lestari.
"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetus Kenny.
Ia bahkan menyebut, jika nanti hukuman terdakwa lebih rendah dari 20 tahun, ia akan meminta jaksa melakukan banding.
"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.
Meski begitu, niat tersebut tak jadi dilakukan Kenny.
Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.
Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin, Reaksi Anak Korban pada 3 Terdakwa" />
Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/9-1-2020-kabar-terkini-pembunuhan-hakim-medan.jpg)