Kamis, 9 April 2026

Zuraida Hanum Divonis Mati, Warga Berteriak Histeris, Anak Korban Mengaku Puas

Hari ini, sidang putusan telah digelar untuk menentukan hukuman Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan M Reza Fahlevi. Dilansir dari TribunMedan, Zuraida

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Usai persidangan, Wajah Zuraida Hanum Otak Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin terlihat lesu.

Bagaimana tidak, Majelis Hakim menjatuhi Hukuman seumur Hidup Kepada otak pelaku pembunuhan tersebut.

Teriakan pengunjung di ruangan sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) jelas terdengar.

Teriakan itu ditujukkan kepada terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum yang saat itu terlihat di monitor.

Jaga Perbatasan, Komandan KRI Dorong Nelayan Anambas Ramaikan Laut: Jangan Takut Melaut

Pasangan Kekasih Kecanduan Berzina, Panik Ketika Ketahuan Hamil dan Gugurkan Kandungannya

Mengundurkan Diri, KPU Bintan Lantik 3 Pengganti Anggota Panitia Pemungutan Suara

Hari ini, sidang putusan telah digelar untuk menentukan hukuman Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan M Reza Fahlevi.

Sedangkan, Reza menggunakan kaos berwarna merah.

Reza dan Jefri terlihat lesu menunggu sidang dimulai.

Namun saat itu, pengunjung atau penonton sidang tampak menyoroti raut wajah Zuraida Hanum di layar monitor.

Mereka menyoraki Zuraida Hanum yang saat itu wajahnya tampak sembab.

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Mendengar hal itu, Zuraida Hanum hanya menutupi wajahnya dengan masker biru.

Dihukum mati

Atas perbuatannya menjadi otak pembunuhan Hakim PN Medan yang tak lain suaminya sendiri, Zuraida Hanum divonis hukuman mati.

Hal itu diungkapkan oleh Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," putus Hakim Erintuah Damanik.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Jefry dihukum seumur hidup dan Reza 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved