TANJUNGPINANG TERKINI
Oknum Polisi Kasus Narkoba Terancam Dihukum Mati, Kapolres Tanjungpinang: Tak ada Tebang Pilih
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya meringkus tiga tersangka berinisial Ro alias R, St alias I dan Rh alias R, Sabtu (27/6/2020).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Oknum polisi di Polres Tanjungpinang terjerat kasus narkoba. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal bakal memberi tindakan tegas kepada anggotanya itu.
Menurutnya, tidak ada tebang pilih bagi siapapun dalam pengungkapan kasus narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya meringkus tiga tersangka berinisial Ro alias R, St alias I dan Rh alias R, Sabtu (27/6/2020).
Dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, pihaknya menyelidiki terkait peredaran narkoba di Tanjungpinang.
Hasilnya, sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tim menangkap ketiganya setelah terbukti telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 390 gram.
Tidak hanya itu, sebanyak 28 butir pil ekstasi ditemukan dalam tas ransel merek Nokia.
"Mau siapapun itu, bila terjerat kasus hukum, kami tegas sesuai dengan kewenangan yang bekerja," ucapnya, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dimana terdapat seorang oknum polisi di dalamnya merupakan bukti kepada masyarakat akan kinerja polisi dalam mengungkap kasus, khususnya kasus narkotika.
"Polri tegas soal itu. Tidak ada kata maaf bila terjerat kasus tersebut, apalagi oknum," tegas AKBP Muhammad Iqbal.
Ketiganya terancam mendapat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan mendekam pidana penjara maksimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
• Kehadiran TKA di PT BAI Bintan, Menko Luhut: Mereka Hanya Mendampingi, Jangan Dipolitisasi
• Beredar di Medsos Ajakan Tarik Dana Perbankan, OJK Sebut Hoaks, Minta Masyarakat Waspada
Hal ini sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ringkus Tersangka Narkoba di Pondok
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pelaku berinisial AP.
Penangkapan warga Bintan itu terjadi di sebuah pondok di Kilometer 15 Senggarang, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (29/6/2020).
Pria tersebut dibekuk polisi karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penggeladahan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 3 gram beserta alat isap jenis bong.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria menyimpan sabu-sabu. Saat menemukan orang tersebut dan kami geledah, ternyata benar," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Rabu (1/6/2020).
Dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia beli dengan harga Rp 1 juta.
Terhadap AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya kembali.
Minta Tim Cyber Pantau Medsos Jelang Pilkada Kepri
Anggota Polres Tanjungpinang makin intens mengawasi media sosial jelang Pilkada Serentak di Provinsi Kepri.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal bahkan memerintahkan Tim Cyber medsos Polres Tanjungpinang untuk mengintai postingan-postingan yang melanggar hukum, khususnya yang melanggar UU ITE.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada Kepri rencananya akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
"Khususnya saat tahapan kampanye. Kami sudah perintahkan Ketua tim cyber untuk memantau medsos," ujarnya.
Iqbal mengakui, potensi black campaign saat tahapan kampanye Pilkada Kepri begitu besar.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Jadikan media sosial sebagai sarana silaturahmi, menemukan informasi, dan mencari ilmu.
"Kalau niat bermedia sosial untuk kebaikan, tidak akan ada postingan yang akan berhadapan dengan hukum. Maka bersama-sama ingatkan keluarga dan saudara-saudara kita," imbaunya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Sriwati menyampaikan tahapan yang tengah berjalan tersebut wajib mengedepankan protokol kesehatan.
Saat ini verifikasi faktual masih dilakukan terhadap calon perseorangan, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kota Batam dan Kabupaten Anambas.

Kota Batam ada satu pasang calon, Rian Ernest Tanudjdja bersama Yusiani Gurusinga.
Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Anambas ada dua calon yakni Fachrizal bersama Johari, serta Sarivan bersama Arman.
Verfikasi akan berlangsung selama 14 hari sejak 24 Juni 2020.
"Itu sudah menjadi peringatan keras kami, bahwa petugas di lapangan harus ikuti protokol kesehatan," kata Sriwati.
Ia menyebutkan, dalam tahapan pendaftaran bakal calon, lalu menjadi calon, dan masuk dalam tahapan kampanye juga tetap ikuti protokol kesehatan.
"Jadi akan sangat sedikit sekali kampanye tatap muka dilakukan bagi pasangan calon. Apalagi tidak boleh berkerumun," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)