Paspamres Ditangkap Bersama 2 Anggota TNI Lainnya Terkait Pembunuhan Anggota TNI Serda Saputra
Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomal
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus penikaman Serda Saputra masih dalam pemeriksaan sejauh ini.
3 anggota TNI termasuk didalamnya seorang paspampres ditangkap dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pada Senin (22/6/2020), beberapa barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Serda Saputra diungkapkan oleh Pusat Polisis Militer TNI.
• China VS India Masih Belum Berdamai, India Klaim 40 Tentara China Tewas Terluka Dalam Perkelahian
• Kepala Sekolah Pungut Biaya Saat PPDB SD dan SMP? Siap-Siap Dapat Sanksi dari Disdik Karimun
• Pekerja Tambang Tertimbun Tanah Longsor Ketika Hujan Deras, 113 Orang Dinyatakan Tewas
Terkait hal tersebut KSAD Jendral Andika Perkasa juga meminta untuk segera mengusut tuntas kasus itu.
Diketahui sebelumnya Serda Saputra yang merupakan anak buah Jendral Andika Perkasa tewas ditusuk didalam kamar hotel.

Serda Saputra tewas ditusuk di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat.
Ketika itu, Serda Saputra tengah bertugas mendampingi karantina anak buah kapal yang baru pulang ke Indonesia.
"Setelah kejadian tersebut penyidik segera melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang.
Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah senjata api jenis pistol, senjata tajam jenis badik, pakaian dinas TNI, HP korban dan lainnya.
Namun senjata tajam dan dan senjata api masih dalam pemeriksaan.
Sehingga, barang buktinya ditampilkan dalam bentuk foto.
Di dalam foto terdapat keterangan senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspampres berinisial Sertu H.
Sertu H juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.