Paspamres Ditangkap Bersama 2 Anggota TNI Lainnya Terkait Pembunuhan Anggota TNI Serda Saputra

Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomal

Editor: Eko Setiawan
ist
Anggota TNI tewas ditusuk saat melakukan pengamanan 

Sertu H berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.

"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka.

Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy.

Selain Sertu H, oknum TNI AD yang terlibat dalan penganiayaan berujung kematian adalah Koptu S.

Dengan demikian, total ada tiga anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI ini akan akan menjalani persidangan di pengadilan militer dalam waktu dekat.

Selain itu, ada pula enam warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku.

Selanjutnya kami tunggu proses persidangan," kata Eddy.

Sebelumnya, Serda Saputra anggota Babinsa Tambora dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0503 Jakarta Barat tewas usai mengalami luka tusuk.

Serda Saputra tertusuk saat menjalankan pengamanan lokasi karantina bagi pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia di sebuah hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (22/6/2020).

Saat sedang berjaga, Serda Saputra mendengar ada keributan di lingkungan hotel.

Korban kemudian menghampiri lokasi dan bermakud hendak melerai orang-orang yang terlibat keributan. Serda Saputra justru ditusuk.

Petugas keamanan lain yang ada di lokasi berusaha membawa Serda Saputra ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Tidak lama, satu oknum TNI AL berinisal Letda RW ditangkap dan ditahan POM AL.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (Istimewa Via Tribunnews.com)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved