ANAMBAS TERKINI

Warga Anambas Tak Rasakan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ternyata Ini Penyebabnya

Pria 47 tahun ini berharap, agar semua iuran BPJS Kesehatan di sejumlah daerah di Indonesia dapat ditanggung oleh pemerintah.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Petugas juru parkir di Pasar Inpres Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Asman, Kamis (2/7/2020). Warga Anambas tak merasakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ini disebabkan iuran jaminan kesehatan mereka ditanggung Pemerintah Daerah. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Keluhan masyarakat atas naiknya iuran BPJS Kesehatan tak dirasakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Asman misalnya. Petugas parkir di Kecamatan Siantan ini mengaku layanan fasilitas kesehatan di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan begitu mudah ia dapatkan.

Ini dikarenakan iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung Pemerintah Daerah.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Ini sesuai dengan aturan kenaikan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

"Alhamdulillah masih dibayarkan Pemerintah Daerah, dan untuk kenaikan saat ini belum saya rasakan. Saya pernah pakai untuk berobat ke rumah sakit Alhamdulillah lancar dan mudah saja," ucapnya, Kamis (2/7/2020).

Pria 47 tahun ini berharap, agar semua iuran BPJS Kesehatan di sejumlah daerah di Indonesia dapat ditanggung oleh pemerintah.

"Alangkah baiknya seperti itu, langsung dibayarkan oleh pemerintah," ucapnya.

Rincian Tarif Terbaru

Mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini naik hingga 50 persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II.

Sementara untuk kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.

Ajak Anak- Anak, Ini Cara Polres Karimun saat HUT Bhayangkara ke-74

Kunjungan Wisman ke Indonesia Lewat Karimun Anjlok 100 Persen Karena Corona, Batam?

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1 Juni 2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved