19.493 Warga Bintan Terkena Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah berlaku sejak 1 Juli 2020, termasuk di Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah berlaku sejak 1 Juli 2020, termasuk di Bintan.
"Kalau untuk penerapan kenaikkan iuran tentunya secara aplikasi otomasi sudah naik untuk seluruh Indonesia,khususnya di Kabupaten Bintan sendiri,"ucap Kepala BPJS Kesehatan Bintan, Anggriyanni Dahlan, Jumat (03/7/2020).
Anggriyanni juga menuturkan, bahwa ketetapan kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kebijakan kenaikan iuran BPJS sudah mulai di berlakukan pada 1 Juli 2020 lalu," ujarnya.
Anggraini juga mengatakan, untuk sosialisasi kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah setempat bersama para pemangku kepentingan di Daerah Kabupaten Bintan.
• Sempat Hilang, Ander Gembira Motor Jupiter Miliknya Kini Kembali, Jadi BB di Polsek Sagulung
"Seperti Dinsos, Dinkes dan lainya," tuturnya.
Anggriyanni membeberkan, untuk masyarakat Bintan yang terdaftar sebagai peserta mandiri yang membayar iuran sebanyak 19.493 warga di Bintan.
"Jumlah itu sudah termasuk masyarakat peserta mandiri yang membayar iuran baik kelas l,ll dan lll," ungkapnya.
Anggraini juga menambahkan, untuk untuk sosialisasi kepada masyarakat tentunya BPJS Kesehatan Bintan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan ataupun Desa.
Sebab mengingat kondisi masa pandemi Covid-19 saat ini tentu untuk mengumpulkan masa sangat terbatas.
Dalam waktu dekat ini pihaknya bersama Dinsos juga akan melakukan sosialisasi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui stasiun radio Bintan.
"Kalau untuk yang mengeluh terkait kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan saat ini, belum ada warga yang mengeluh dan sampai datang ke kantor BPJS Kesehatan Bintan," tutupnya.(als)