PILKADA ANAMBAS
Hati-Hati ASN, Bawaslu Anambas Pantau Medsos Cari Abdi Negara Tak Netral Jelang Pilkada Serentak
Meski penemuan terkait tidak netralnya ASN belum pernah ditemukan, Liber tetap meminta agar ASN tidak berpihak ke salah satu pasangan calon.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Divisi Pencegahan Pengawas Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simare Mare mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral saat Pilkada Anambas 9 Desember 2020 mendatang.
Meski penemuan terkait tidak netralnya ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas belum pernah terjadi, Liber tetap meminta agar ASN tidak berpihak ke salah satu pasangan calon.
"ASN ini kan memang wajib bagi mereka untuk bersikap netral. Dari kami juga terus mengawasi sesuai tupoksi kami. Mungkin mereka berkata netral, tapi di dunia maya, mereka ada yang mendukung salah satu pasangan calon," ucap Liber saat ditemui di kantor Bawaslu Anambas, Jumat (3/7/2020).
Pihaknya mengintensifkan untuk memantau pergerakan media sosial, apalagi ketika tahapan Pilkada serentak kembali berjalan setelah sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19.
Jika memang ada ASN yang sekiranya tidak netral akan segera diproses.
"Sampai sekarang dan sebelumnya kami memang belum pernah bertemu dengan ASN yang tidak netral. Sedangkan di media sosial seperti Facebook, staff kami selalu memantau. Di situ bisa dipantau apabila ada ASN yang buat statement mendukung paslon," ungkapnya.
Liber juga mengingatkan kepada masyarakat apabila melihat atau menemui ASN yang berat tidak netral di media sosial bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Anambas.
Penelusuran Bawaslu Bintan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sedang menelusuri dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari sejumlah pemberitaan dari media online tentang dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam tahapan Pilkada Bintan.
"Kami menindaklanjuti informasi awal tersebut untuk melakukan penelusuran, termasuk meminta keterangan kepada beberapa pihak," ujarnya, Senin (16/3/2020).
Febri menjelaskan, larangan mengenai ASN yang terlibat politik diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
"Tahapan yang dilakukan Bawaslu Bintan yakni melakukan klarifikasi kepada, ASN yang bersangkutan, saksi-saksi dan sudah memanggil oknum ASN Bintan itu sebanyak 2 kali namun tidak di gubris," ucapnya.
Febri menambahkan, pihaknya sudah merekomendasikan oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN itu kepada Bupati Bintan untuk ditindak lanjuti.
• PGN Dukung Pertumbuhan Kawasan Industri Sumatra Utara Melalui Implementasi Kebijakan Harga Gas
• Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 4 Juli 2020, Gemini Bahagia, Aquarius Khawatirkan Kesehatan Pasangan
Bawaslu Bintan sudah melakukan pleno untuk mencari fakta dan bukti bahwa oknum ASN di satu OPD di Kabupaten Bintan telah melanggar netralitas abdi negara.