Oknum Paspampres jadi Tersangka Penembakan Anggota TNI AD Serda Saputra hingga Tewas di Hotel

Senjata api pistol ternyata merupakan milik oknum TNI Paspamres berinisial Sertu H.

sigsauer.com
Ilustrasi senjata api pistol Sigsauer - Dalam kasus penusukan anggota Babinsa Serda Saputra, Puspom TNI menyebut ada 9 orang tersangka. Tiga orang merupakan anggota TNI aktif, di mana satu di antaranya adalah oknum Paspampres. Sejumlah barang bukti disita, antara lain senjata api pistol jenis Sigsauser dan badik 

TRIBUNBATAM.id - Seorang tersangka yang terlibat penusukan Babinsa Serda Saputra ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Seperti diektahui, Serda Saputra tewas ditusuk oknum perwira Marinir TNI AL Letda RW di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat. 

Selain Letda RW ada juga keterlibatan orang sipil. 

"Pelaku berhasil kami amankan dan sore tadi bersama Tim Jatanras di bawah pimpinan AKP Dimitri Mahendra sudah tiba di bandara Soekarno-Hatta " kata Arsya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Polisi masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motif dan perannya.

“Sedangkan pelaku lainnya sudah kami amankan terlebih dahulu. Untuk perkembangan lainnya akan kami jelaskan saat press conference besok tambahnya,” ujar dia.

Dalam peristiwa itu, anggota Babinsa Serda Saputra gugur setelah ditusuk oleh oknum marinir Letda RW.

Pelaku Kerap Lakukan Pelanggaran

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Laut.

"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy saat konferensi pers di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis.

Eddy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih dalam penyelidikan.

Kasus terakhir, Letda RW melakukan perusakan di Hotel Mercure Batavia Jakarta dan penganiayaan hingga berujung gugurnya Serda Saputra.

Eddy menyebut, Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.

"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.

"Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy.

Kronologi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved