Pasien Sembuh dari Covid-19 setelah Sembilan Hari Dirawat
Kabar kesembuhan Pasien 06 Covid-19 di Kabupaten Karimun diterima pada Jumat (3/7/2020) siang.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kabar kesembuhan Pasien 06 Covid-19 di Kabupaten Karimun diterima pada Jumat (3/7/2020) siang.
Laki-laki asal Pacitan, Provinsi Jawa Timur, tersebut sembuh setelah laboratorium menyatakan dua kali negatif Covid-19.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun telah mengirimkan beberapa kali sampel swab Pasien 06.
Ia akhirnya dinyatakan negatif pada tes ke 3 dan 4.
"Alhamdulillah sembuh. Diterima (kabar) sebelum Salat Jumat tadi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi.
• Menolak Dikarantina, Ini Sanksi Bagi Warga yang Terinfeksi Covid-19, Kasus di Batam Jadi Sorotan
Pasien 06 sembuh setelah 9 hari pasca dinyatakan positif Covid-19.
Hasil tes swab yang menyatakan laki-laki berusia 30 tahun itu positif Covid-19 keluar pada Kamis (25/6/2020).
Pasca dinyatakan sembuh pada Jumat (3/7/2020) siang, Pasien 06 harus menjalani observasi selama satu atau dua hari di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan untuk saat ini kondisi kesehatan Laki-laki asal Pacitan, Provinsi Jawa Timur, tersebut sudah sangat baik.
"Karena kondisinya baik, mungkin sehari sudah boleh kembali," kata Rachmadi.
Apabila telah diperbolehkan keluar dari rumah sakit, maka pasien harus menjalankan karantina secara mandiri selama 14 hari.
Rachmadi mengaku belum dapat memastikan apakah laki-laki 30 tahun itu bisa kembali ke kampung halamannya atau belum.
"Seharusnya belum boleh pulang ke daerah asal. Tapi saya akan coba konsultasi dulu, apakah dia bisa balik atau tidak. Kalau dia balik maka harus karantina mandiri dulu di sana," papar Rachmadi.
Karena, lanjut Rachmadi, Pasien 06 tidak memiliki rumah di Karimun. Apabila menjalankan karantina mandiri di Karimun maka Pasien 06 harus berada di penginapan.
"Kalau di sini dia di hotel lagi. Karena disini dia tidak punya tempt tinggal," ujar Rachmadi.
Sebelumnya Ia mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun pada tanggal 19 Juni 2020.
Karena memiliki gejala penumonia, pihak rumah sakit langsung menetapkan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Sejak itu Ia dirawat di ruang isolasi RSUD Muhammad Sani. (ayf)