VIRUS CORONA DI BATAM

Menolak Dikarantina, Ini Sanksi Bagi Warga yang Terinfeksi Covid-19, Kasus di Batam Jadi Sorotan

Dasar hukumnya Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No.4 tauhn 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Sanksi pidana menanti bagi warga yang menolak dikarantina, padahal dinyatakan positif Covid-19 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang warga Batam berinisial BS terkonfirmasi positif Covid-19.

Itu setelah melakukan swab test mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

BS melakukan PCR test pada 22 Juni 2020 lalu, hasilnya keluar pada 2 Juli 2020 dan dinyatakan positif Covid-19.

Saat hendak dievakuasi dan menjalani karantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 Pulau Galang, pria tersebut mendadak menonaktifkan telepon selulernya.

Saat ditelusuri ke alamatnya, ia juga sudah tidak berada di alamat rumahnya.

Pembukaan Bioskop CGV di Batam Tunggu Arahan Pemko, Ini Protokol Kesehatan yang Akan Diterapkan

Sejumlah Bahan Alami Ini Dipercaya Bisa Menurunkan Panas Tinggi Pada Bayi

Kabidokes Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris saat dikonfirmasi membenarkan, pria tersebut melakukan PCR test beberapa waktu lalu di RS Bhayangkara.

"Tim sedang melacak keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.

Terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pria berinisial BS yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut bisa dikenakan sanksi pidana jika menolak untuk dikarantina.

Harry menjelaskan dasar hukum pemberian sanksi pidana sudah jelas diatur di dalam Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.

"Jika yang bersangkutan menolak maka akan dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Harry.

Harry yang juga Anggota Gugus Tugas Bidang Komunikasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri ini mengatakan, jika merasa terpapar positif Covid-19 segera mendatangi rumah sakit rujukan untuk dilakukan tindakan medis.

"Penanganan ini bukan hanya untuk keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan tetapi juga untuk keselamatan masyarakat luas. Karena tidak mematuhi aturan ini bisa membahayakan masyarakat lainnya," ujarnya.

Harry mengatakan, selain berbahaya bagi masyarakat luas yang paling berisiko tinggi ialah orang terdekat atau keluarga pasien positif itu sendiri.

Lanjutkan Pencarian

Warga Batam dihebohkan dengan pelarian seorang pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (3/7/2020). Pasien yang diketahui berinisial BS itu kabur dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved