Ulasan Kasus Aulia Kesuma & Zuraida Hanum, Istri yang Jadi Otak Pembunuhan Suami, Kini Divonis Mati

Kasus Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum jadi sorotan masyarakat, meskipun terjadi di tempat berbeda tetapi banyak kemiripan dalam proses pembunuhannya.

Tribunnews
Aulia Kesuma (kiri) dan Zuraida Hanum (kanan) pelaku yang jadi otak pembunuhan suaminya masing-masing. 

Aulia Kesuma membunuh Pupung Sadili dengan cara diberikan obat tidur berdosis tinggi yang dicampur dalam jus.

Setelah suaminya meminum jus tersebut, Aulia Kesuma mengajak korban ke kamar tidur dan melakukan hubungan badan.

Ketika Pupung sedang terlelap tidur 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma datang ke kamar kemudian bersama-sama membunuh korban dengan cara dibekap.

Setelah itu, para pelaku membunuh M Adi Pradana dengan cara dibuat mabuk terlebih dahulu kemudian dibekap Agus dan Sugeng bersama Geovanni hingga meninggal dunia.

Setelah itu, untuk menghilangkan jejak para pelaku membawa dua jenazah korban ke Sukabumi kemudian dibakar di dalam mobil.

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 Juli 2020, Capricorn Energi Positif, Aries Ada Yang Menjatuhkanmu

Atas perbuatannya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya perbuatan keduanya diakui para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan pembunuhan.

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.

Sementara Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran Aulia Kesuma divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deretan Fakta Rektor Uniba Solo Lepas Baju demi Memperjuangkan Aspirasi Mahasiswanya

Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis tiga pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat.

Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved