Fakta-fakta Tersangka Kasus Lihat Dada Pengunjung Starbucks Lewat CCTV, Motif & Ancaman Hukuman

Jagad media sosial dihebohkan dengan video karyawan Starbucks melihat dada pelanggan wanita melalui kamera CCTV.

Twitter @LisaAbet
Viral video pegawai Starbucks melihat dada pengunjung wanita melalui CCTV. Manajemen Starbuck langsung menindak tegas. Begini nasibnya sekarang. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Jagad media sosial dihebohkan dengan video karyawan Starbucks melihat dada pelanggan wanita melalui kamera CCTV.

Video tersebut lantas viral dan menuai kecaman.

Karyawan Starbucks tersebut pun telah dipecat dan kini menjadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan tersangka berinisial DD harus bertanggung jawab.

"Kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut. Yakni tersangka DD, umur 22 tahun," ujarnya, Jumat (3/7/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.

Nasib Pegawai Starbucks Intip Payudara Pelanggan, Dipecat lalu Jadi Tersangka

Viral Karyawan Starbucks Intip Payudara, Polisi Bertindak

Tidak lama berselang, video itupun menyebar luas hingga akhirnya menjadi viral.

Sementara teman tersangka yang juga berada di dalam video tersebut, yakni KH, masih berstatus sebagai saksi.

Namun, status KH tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

pelecehan starbucks1
Konferensi pers kasus eks pegawai Starbucks intip belahan payudara pengunjung, Jumat (3/7/2020), di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Motif DD

Dikutip dari TribunJakarta.com, Budhi menyebut motif DD mengunggah video tindak asusila tersebut ke media sosial, yakni karena iseng.

DD merekam aksi KH yang merupakan rekan sesama barista Starbucks, menggunakan kamera ponselnya.

Saat itu, KH tengah membidik kamera CCTV ke arah belahan dada pengunjung berinisial VA.

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 4 Juli 2020, Gemini Mulai Investasi, Taurus Me Time, Leo Tersinggung

Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 4 Juli 2020, Kekasih Virgo Tak Pengertian, Capricorn Debat Sama Pasangan

"Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda KH, yang pada saat itu ada kenalannya, yakni saudari VA, yang datang ke kedai tersebut," jelasnya, Jumat.

KH mengenal VA lantaran dirinya kerap kali melayani korban yang juga sering membeli kopi di Starbucks Sunter Mall.

Pegawai Starbucks intip pengunjung wanita
Pegawai Starbucks intip pengunjung wanita (Via Tribun Bogor)

Dikutip dari Kompas.com, DD berusaha menggoda KH untuk memutar balik rekaman video saat VA berkunjung ke Starbucks.

Pasalnya, KH memang tengah melakukan pendekatan pada VA saat itu.

"Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda KH, yang pada saat itu ada kenalannya yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut," terang Budhi.

UPDATE Corona Indonesia: 5 Provinsi Laporkan Tambahan Kasus Baru Lebih dari 100, Jatim Tertinggi

Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Sosok Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya Encek Firgasih

Ancaman Hukuman

Atas kejadian tersebut, tersangka DD dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Budhi mengatakan, ancaman kepada DD yakni hukuman 6 tahun penjara.

Diketahui, setelah video tindak asusila tersebut viral, pihak Starbucks Indonesia telah memecat DD dan KH.

Menolak Liga 1 Dilanjutkan, Ini Jawaban PSSI Soal Sanksi Jika Ada Klub yang Tidak Ikut Kompetisi

Tawarkan Gaji Rp 3,5 Miliar Per Pekan, Jadon Sancho Semakin Dekat ke Manchester United

Viral video pegawai Starbucks mengintip payudara pengunjung melalui CCTV.
Viral video pegawai Starbucks mengintip payudara pengunjung melalui CCTV. (Twitter @LisaAbet)

(Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Gerald Leonardo/Wartakotalive.com/Junianto) (Kompas.com/Bonfilio Mahendra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Tersangka Kasus Intip Payudara Pengunjung Starbucks: Motif Sebenarnya hingga Ancaman Hukuman
Penulis: Nuryanti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved