Kejar-kejaran di Laut, DJBC Kepri Tegah Smartphone Ilegal Senilai Rp 12 M dari Batam, Pelaku Kabur
Ketika speedboat diperiksa, petugas menemukan muatan 32 karton smartphone berbagai macam merek di atas speedboat. Nilainya ditaksir Rp 12 miliar
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Upaya penyelundupan 3.304 unit handphone digagalkan Satgas Patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), baru-baru ini.
Taksiran nilai barangnya mencapai Rp 12 miliar.
Satu unit speedboat tanpa nama diamankan tim patroli di Pulau Patah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Sabtu (27/6/2020) sore.
Speedboat ini bergerak pertama kali dari Jembatan 4 Barelang sekira pukul 15.30 Wib.
Mendapat informasi ada kapal diduga membawa smartphone ilegal itu, tim patrolipun bergerak.
• Dongkrak Penjualan Mobil Saat Pandemi, Mazda Batam Perkuat Digital Marketing, Ini Siasat Lainnya
• Sertijab Wakapolres Tanjungpinang, Agung Gima Sunarya ke Ditreskrimsus Polda Kepri
Setelah melakukan penelusuran, Satgas BC 1305 melihat satu unit speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran, serta menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di sekitar perairan itu.
"Waktu dikejar kapal tidak berhenti dan malah melakukan manuver untuk kabur," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Jumat (3/7/2020).
Speedboat penyelundup berusaha melarikan diri menuju Pulau Patah. Sekira pukul 15.40 WIB, penyelundup tiba di pesisir Pulau Patah.
Anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut terjun dan melarikan diri ke dalam hutan.
Ketika diperiksa, petugas menemukan muatan 32 karton smartphone berbagai macam merek di atas speedboat.
Selanjutnya barang bukti berupa speedboat dan muatan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di Pulau Karimun Besar untuk proses lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pencacahan ditemukan sebanyak 3.304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar," papar Agus.
Agus menyebutkan muatan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Akibat dari peredaran barang tersebut, menurutnya dapat merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri adalah barang legal dan tidak membahayakan masyarakat," tambahnya.