Kejar-kejaran di Laut, DJBC Kepri Tegah Smartphone Ilegal Senilai Rp 12 M dari Batam, Pelaku Kabur
Ketika speedboat diperiksa, petugas menemukan muatan 32 karton smartphone berbagai macam merek di atas speedboat. Nilainya ditaksir Rp 12 miliar
Lepas Tembakan Peringatan
Bea dan Cukai (BC) kembali menegah kapal bermuatan rokok ilegal, Minggu (31/5/2020) lalu.
Penegahan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ini dilakukan oleh patroli Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPU BC Tipe B Batam.
Para petugas dari kedua Kantor Bea Cukai di Kepri itu sedang melakukan patroli laut terkoordinasi dalam Operasi Jaring Sriwijaya.
Saat berpatroli di perairan Nongsa, Batam, petugas menerima informasi terkait adanya kapal kayu yang tidak mengaktifkan instrument AIS. Diduga kapal itu memuat barang dari perairan Singapura yang mengarah ke perairan Nongsa.
"Setelah dilakukan pemantauan, kapal tersebut memasuki perairan Indonesia pada pukul 13.51 WIB," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Kamis (4/6/2020).
Selanjutnya, patroli Bea Cukai mulai mendekati dan mengejar kapal tersebut. Sekira pukul 14.15 WIB, Satgas Patroli Laut melihat satu unit kapal kayu dengan ciri-ciri yang mirip seperti informasi yang didapat.
Namun sayangnya kapal yang diketahui bernama KM Wahyu itu tidak mengindahkan isyarat dari petugas untuk berhenti. Bahkan saat kapal patroli mendekat, kapal berusaha kabur.
"Satgas memberikan isyarat lisan untuk berhenti. Tapi saat berusaha mendekat untuk melakukan pemeriksaan awal, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri," jelas Agus.
Karena tindakan tersebut, petugas melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat agar kapal berhenti.
Sekitar 45 menit selanjutnya, atau sekira pukul 15.00 WIB, kapal patroli Bea Cukai akhirnya bisa bersandar di KM Wahyu.
Di atas kapal, petugas menemukan 9 awak dan muatan yang diduga rokok ilegal. Kapal kemudian dibawa ke kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Pulau Karimun Besar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Diduga KM Wahyu memuat BKC HT ilegal asal Singapura. Untuk jumlahnya masih dilakukan penghitungan," sebut Agus.
Agus menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC tersebut dilaksanakan sebagai upaya DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya.
Selain itu untuk melindungi industri dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini.
"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah
perairan Indonesia," sebutnya.
(tribunbatam.id.Elhadif Putra)