BATAM TERKINI
Jadwal 14 Pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang Minggu
Pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam diakui petugas sandar kapal berjalan normal selama pandemi Covid-19.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dalam sepekan terakhir, jumlah penumpang di pelabuhan mengalami peningkatan.
Hanya saja lebih banyak penumpang yang datang ataupun masuk Kota Batam.
Kendati demikian, semua penumpang yang datang dan berangkat dari pelabuhan tetap diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan.
Bagi penumpang yang akan berlayar, kata Saor akan melawati tim pemeriksaan protokol kesehatan oleh petugas.
Penumpang yang tiba di pintu pelabuhan, petugas gabungan KKP, Ditpam dan KSOP akan melakukan pengecekan suhu tubuh serya mengisi kartu kuning Health Alert Card (HAC).
Hasil PCR dan Swab Test Berlaku 14 Hari
Pemerintah melalui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan orang saat era tatanan normal kehidupan baru.
Surat yang dikeluarkan Gugus Tugas tersebut ialah surat edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dimana sebelumnya jika dalam surat edaran Nomor 7 tahun 2020 orang yang melakukan perjalanan yang memiliki surat keterangan Rapid Test berlaku 3 hari sedangkan PCR test berlaku 7 hari.
Surat edaran perubahan tersebut, menjelaskan hasil Tes PCR negatif dan Rapid Test non reaktif berlaku selama 14 atau dua minggu.
Untuk surat edaran terbaru yang di keluarkan Gugus Tugas Percepatan Panangan Covid-19 memperpanjang masa berlaku surat tersebut.
Berikut isi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Panangan Covid-19 nomor 9 tahun 2020 yang di keluarkan Pada tanggal 26 Juli 2020 lalu.
Kriteria dan persyaratan
Kriteria dan persyaratan surat edar nomor 7 tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 diubah sehingga berbunyi
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu itu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kapal-dari-dumai-sandar-di-pelabuhan-domestik-sekupang-batam.jpg)