Minggu, 10 Mei 2026

BATAM TERKINI

Jadwal 14 Pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang Minggu

Pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam diakui petugas sandar kapal berjalan normal selama pandemi Covid-19.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kapal dari Dumai berlabuh di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (5/7/2020). Terdapat 14 kapal yang berangkat dari Pelabuhan Domestik Sekupang. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Arus pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang mengalami peningkatan.

Ada 14 trip pelayaran kapal yang dijadwalkan akan berlayar hingga sore hari nanti.

Petugas sandar kapal Pelabuhan Domestik Sekupang, Boby mengatakan pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam berjalan normal.

Diketahui untuk jadwal keberangkatan kapal di antaranya:

1. Kapal Dumai Line 12 tujuan Revan. Selat Panjang berangkat pukul 07.30 WIB

2. Kapal Batam Jet 6 tujuan Revan, Selat Panjang berangkat pukul 07.30 WIB.

3. Kapal Ocean Baru tujuan Sungai Guntung pukul 07.45 WIB.

4. Kapal Bintang Rizki 89 tujuan Penyalai, Tanjung Batu pukul 08.00 WIB.

5. Kapal Sun Ricko 88 pukul 09.00 WIB.

6. Kapal Polewali Exp 2 tujuan Tanjung Batu berangkat pukul 09.15 WIB.

7. Kapal Rahmat Jaya 09 tujuan Sungai Guntung pukul 09.30 WIB.

8. Kapal Mikonatalia 89 tujuan Tanjung Balai Karimun pukul 11.30 WIB

9. Kapal Marina Batam 2 tujuan Tanjung Batu pukul 13.30 WIB.

10. Kapal Mega Fajar 06 tujuan Moro Sungai Guntung berangkat pada pukul 14.00 WIB

11. Kapal Mikonatalia 33 Tanjung Balai Karimun berangkat pukul 14.00 WIB.

Mulai 13 Juli 2020, Bioskop di Singapura Kembali Dibuka, Keluarga Boleh Duduk Bersama

Identik dengan 3 Warna Cerah, Mengenal Pernikahan Adat Melayu di Kepri

12. Kapal Dumai Ekpress tujuan Tanjung Balai Karimun pukul 14.30 WIB.

13. Kapal Carorina tujuan Moro, Pulau Buru pukul 15.00 WIB.

14. Kapal Miko Natalia 88 Tanjung Balai Karimun berangkat pukul 17.00 WIB.

Dipengaruhi Weekend

Arus pelayaran kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (5/7/2020) terpantau ramai.

Calon penumpang berada di ruangan di pelabuhan itu. Mereka terlihat mengantre untuk masuk ke pelabuhan ini.

Ada petugas melakukan pengecekan protokol kesehatan.

Terdapat 3 kapal yang berangkat dari Pelabuhan Domestik Sekupang yang berangkat dengan jadwal yang bersamaan.

Ada dua penambahan jadwal pelayaran kapal oleh agen penyedia transportasi laut.

Totalnya, terdapat 14 jadwal pelayaran yang beroperasi dengan tujuan ke sejumlah pulau.

"Ada peningkatan jumlah pelayaran hari ini, tembus 14 kapal berlayar. Dua agen mengajukan jadwal berlayar," ujar kepala Pos Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Domestik Sekupang, Parsoaran Samosir kepada TribunBatam.id.

Momen weekend, menurutnya menjadi sebab meningkatnya jumlah penumpang di pelabuhan ini.

Selain itu tentunya arus penumpang mulai kembali normal walau ditengah masa pendemi covid-19.

"Ini sudah termasuk ada peningkatan lah, jika dibanding hari sebelumnya hanya 5 sampai 7 kapal," ucapnya.

Menurutnya pelayaran penumpang pelabuhan Domestik Sekupang akan mulai stabil walau kondisi masih pendemi Covid-19.

Dalam sepekan terakhir, jumlah penumpang di pelabuhan mengalami peningkatan.

Hanya saja lebih banyak penumpang yang datang ataupun masuk Kota Batam.

Kendati demikian, semua penumpang yang datang dan berangkat dari pelabuhan tetap diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan.

Bagi penumpang yang akan berlayar, kata Saor akan melawati tim pemeriksaan protokol kesehatan oleh petugas.

Penumpang yang tiba di pintu pelabuhan, petugas gabungan KKP, Ditpam dan KSOP akan melakukan pengecekan suhu tubuh serya mengisi kartu kuning Health Alert Card (HAC).

Hasil PCR dan Swab Test Berlaku 14 Hari

Pemerintah melalui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan orang saat era tatanan normal kehidupan baru.

Surat yang dikeluarkan Gugus Tugas tersebut ialah surat edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dimana sebelumnya jika dalam surat edaran Nomor 7 tahun 2020 orang yang melakukan perjalanan yang memiliki surat keterangan Rapid Test berlaku 3 hari sedangkan PCR test berlaku 7 hari.

Surat edaran perubahan tersebut, menjelaskan hasil Tes PCR negatif dan Rapid Test non reaktif berlaku selama 14 atau dua minggu.

Untuk surat edaran terbaru yang di keluarkan Gugus Tugas Percepatan Panangan Covid-19 memperpanjang masa berlaku surat tersebut.

Berikut isi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Panangan Covid-19 nomor 9 tahun 2020 yang di keluarkan Pada tanggal 26 Juli 2020 lalu.

Kriteria dan persyaratan

Kriteria dan persyaratan surat edar nomor 7 tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 diubah sehingga berbunyi

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu itu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian laut dan udara harus mematuhi persyaratan.

1). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2). Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

3). Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza ( influenza-like illnes) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang commuter dalam perjalanan orang di bawah wilayah atau kawasan aglomerasi.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi dan pada perangkat seluler

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri

a. setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat ketentuan yang berlaku.

1). Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.

2). pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (pos lintas batas negara) yang tidak memiliki peralatan tes PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat kterangan bebas gejala seperti influensa serta dikejualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah

c. Memanfaatkan akomodasi karantina hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi arantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Alamudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved