Rabu, 27 Mei 2026

Perhatikan Betul, Ini Perbedaan Emas Antam dan UBS, Jangan Asal Membeli

Di pasar logam mulia Indonesia, setidaknya ada dua merek emas batangan yang tersedia, yakni emas Antam dan UBS.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung melihat-lihat emas batangan sebelum memutuskan untuk membeli di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jumat (7/9/2018) 

TRIBUNBATAM.id - Menabung emas merupakan kebiasaan warga Indonesia.

Apalagi seorang emak-emak, pasti mereka akan menyisipkan sejumlah uang untuk membeli emas.

Emas batangan menjadi salah satu produk investasi favorit masyarakat.

Inilah Emiten Logam Emas Paling Prospektif pada Tahun 2020

Hubungannya Dengan Roy Geurts Kandas, Cita Citata Ubah Penampilan, Gaya Rambutnya Bikin Pangling

Bandar Judi Sabung Ayam Lawan Polisi, Kapolres: Pelaku Secepatnya Kami Tangkap

Hal ini lantaran harga emas cenderung selalu mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.

Di pasar logam mulia Indonesia, setidaknya ada dua merek emas batangan yang tersedia, yakni emas Antam dan UBS.

Lantas, apa perbedaan antara keduanya?

Logam mulia Antam merupakan emas yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk.

Perusahaan tambang ini sebelumnya merupakan BUMN sebelum kemudian sahamnya dialihkan pemerintah menjadi anak perusahaan PT Inalum (Persero) sebagai anggota holding.

Sementara UBS merupakan emas yang dikeluarkan oleh PT Untung Bersama Sejahtera yang merupakan perusahaan swasta pembuat berbagai perhiasan emas yang sudah berdiri sejak tahun 1981 di Surabaya.

Jika masih bingung memilih membeli emas batangan Antam atau memilih UBS, berikut beberapa perbedaan emas batangan Antam dan UBS.

Ukuran

Produk emas batangan yang dikeluarkan Antam terdiri dari dari ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 2,5 gram, 3 gram, 4 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan yang paling berat hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Sementara emas yang diproduksi UBS relatif terbatas dalam segi ukuran.

Perusahaan ini hanya merilis emas batangan untuk ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 3 gram, 4 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.

Sertifikat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved