Hasil Tes Negatif Covid-19, Jualan Tak Laku, Sutiem Gugat Wali Kota, 'Saya Bingung Mau Pulang'

Ia dituduh pembawa virus corona karena identitas dan fotonya terungkap dan viral, setelah Gugus Tugas mengumumkan seorang pedagang pecal terpapar

(KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI)
Sutiem (tengah) bersama seorang warga Gang Demak, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara didampingi advokat dari LBH di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin 29 Juni 2020. 

Karena aku dalam keadaan sakit, suami saya lupa ngasih uang.

Saya mikir-mikir sambil kemas-kemas (barang), berpikirlah. Saya beranikanlah,” ucapnya.

Dua PDP di Bintan Dalam Pengawasan Gugus Tugas Covid-19, Anak 9 Tahun Masih Berjuang Melawan Corona

"Saya pulang ke Pematangsiantar naik mobil Paradep (taksi), waktu saya keluar saya minta ongkos pulang dari rumah sakit karena saya tidak punya uang.

Saya minta tolong sama dokter dikasihlah Rp 100 ribu," kata pedagang pecel sejak tahun 1993 ini.

Dituduh Pembawa Virus 

Setelah dinyatakan sembuh, Sutiem kembali mencari nafkah sebagai pedagang pecel keliling dan mangkal di Pabrik Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), Jalan Pdt Justin Sihombing Pematangsiantar.

Namun dagangannya tak pernah laku.

Ia mengaku pernah mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari para pembeli.

Kapan Pedagang Pasar Tos 3000 Jalani Rapid Test Massal? Begini Penjelasan Kadinkes Batam 

Ia dituduh pembawa virus corona karena identitas dan fotonya terungkap dan viral, setelah Gugus Tugas mengumumkan seorang pedagang pecal terpapar Covid-19.

"Jualanku mi, lontong sayur pecel gorengan akhirnya kubuang semua karena enggak laku.

Hadir di Karimun, PKK Kepri Bantu Alat Pemanggang ke Pedagang Otak-otak

Padahal modalnya itu kupinjam duit tetangga Rp 200 ribu," ucap Sutiem sedih.

Gugat Wali Kota

Sutiem bersama 10 orang warga Gang Demak, yang mayoritas mencari nafkah sebagai pedagang keliling, menggugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

Hefriansyah sendiri bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Sempat Berkeliaran di Pematangsiantar, Warga Positif Corona Sudah Dibawa ke Rumah Sakit

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, Hefriansyah digugat lewat class action, yakni menuntut ganti rugi materil Rp 118 juta dan immaterial senilai Rp 11 miliar, serta pemulihan nama baik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved