Hasil Tes Negatif Covid-19, Jualan Tak Laku, Sutiem Gugat Wali Kota, 'Saya Bingung Mau Pulang'
Ia dituduh pembawa virus corona karena identitas dan fotonya terungkap dan viral, setelah Gugus Tugas mengumumkan seorang pedagang pecal terpapar
Parluhuan Banjarnahor dari LBH Pematangsiantar mengatakan, gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Pms.
• TKI Asal Siantar Terancam Hukuman mati di Malaysia - Minta Upah, Malah Istrinya Dituduh Selingkuh
"Jadwal sidang perdana Rabu 8 Juli 2020 pagi di PN Pematangsiantar agenda sidang pertama," jelas Parluhutan, Kamis (02/07/2020).
Ia menambahkan, gugatan class action diajukan karena warga merasa dirugikan oleh pihak Gugus Tugas Pematangsiantar.
Mereka menuntut kerugian materil dan immaterial.
• Terancam Hukuman Mati di Malaysia, TKI Asal Siantar Bertemu Istri, Minta Bawakan Foto Anak
"Nama baik warga sudah sangat dilecehkan karena dituduh terpapar Covid-19, dan setelah diperiksa ternyata negatif.
Bagi warga lain, mereka sebenarnya sudah tertuduh pembawa corona," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ongkos Pulang Minta ke Dokter dan Jualan Tak Laku, Sutiem Gugat Wali Kota"