Hasil Tes Negatif Covid-19, Jualan Tak Laku, Sutiem Gugat Wali Kota, 'Saya Bingung Mau Pulang'
Ia dituduh pembawa virus corona karena identitas dan fotonya terungkap dan viral, setelah Gugus Tugas mengumumkan seorang pedagang pecal terpapar
TRIBUNBATAM.id, PEMATANGSIANTAR - Pasien sembuh Covid-19, Sutiem, warga Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menggugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, ia bersama beberapa warga lain merasa dirugikan, setelah diduga terpapar Covid-19.
• Gara-gara Covid-19, Pilkada 2020 Sejarah Baru Pemilu Indonesia, Bagaimana dengan Kepri
Gugatan ini bermula, tatkala Sutiem usai dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Kota Medan.
Sutiem merupakan pedagang pecel keliling yang sebelumnya dirujuk ke RS Tiara Pematangsiantar pada 21 April 2020.
Dua hari dirawat inap di rumah sakit swasta itu, Sutiem dibawa oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid- 19 Pematangsiantar ke RSUP Adam Malik Medan, dengan mobil ambulans.
• Anak 9 Tahun di Bintan Masuk Kategori OTG Corona, Masih Berjuang Melawan Covid-19
Sutiem mengaku hanya mengalami demam tinggi.
Sebab terakhir kali saat berjualan ia berdagang sering terkena hujan.
Ia sempat menolak dibawa ke Medan dan minta dirawat di rumah saja.
"Saya hanya demam tinggi dan dirawat di RS Tiara Pematangsiantar.
• Cara Unik Petugas RSBP Batam Tangani Covid-19, Ampuh Curi Perhatian Pasien Anak Virus Corona
Tapi dibilang corona langsung dirujuk ke Medan, tanpa persiapan dan sampai di sana langsung dimasukkan ke ruang isolasi," ujar Sutiem.
Selama diisolasi selama 28 hari di RSUP Adam Malik Medan, akhirnya Sutiem dinyatakan negatif Covid-19.
Sutiem pun diperboleh pulang ke Pematangsiantar.
Di saat bersamaan, tidak ada pihak Gugus Tugas yang mendampingi untuk menjemputnya pulang ke Kota Pematangsiantar.
• Aksi Rhoma Irama Manggung di Acara Sunatan Berbuah Petaka, 500 Orang Harus Tes Corona
“Waktu itu dimonitor lewat telepon. ‘Halo Ibu Sutiem, ibu sudah bisa pulang’ katanya.
Saya pun bingung, mau pulang tapi saya gak punya uang.
Karena aku dalam keadaan sakit, suami saya lupa ngasih uang.
Saya mikir-mikir sambil kemas-kemas (barang), berpikirlah. Saya beranikanlah,” ucapnya.
• Dua PDP di Bintan Dalam Pengawasan Gugus Tugas Covid-19, Anak 9 Tahun Masih Berjuang Melawan Corona
"Saya pulang ke Pematangsiantar naik mobil Paradep (taksi), waktu saya keluar saya minta ongkos pulang dari rumah sakit karena saya tidak punya uang.
Saya minta tolong sama dokter dikasihlah Rp 100 ribu," kata pedagang pecel sejak tahun 1993 ini.
Dituduh Pembawa Virus
Setelah dinyatakan sembuh, Sutiem kembali mencari nafkah sebagai pedagang pecel keliling dan mangkal di Pabrik Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), Jalan Pdt Justin Sihombing Pematangsiantar.
Namun dagangannya tak pernah laku.
Ia mengaku pernah mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari para pembeli.
• Kapan Pedagang Pasar Tos 3000 Jalani Rapid Test Massal? Begini Penjelasan Kadinkes Batam
Ia dituduh pembawa virus corona karena identitas dan fotonya terungkap dan viral, setelah Gugus Tugas mengumumkan seorang pedagang pecal terpapar Covid-19.
"Jualanku mi, lontong sayur pecel gorengan akhirnya kubuang semua karena enggak laku.
• Hadir di Karimun, PKK Kepri Bantu Alat Pemanggang ke Pedagang Otak-otak
Padahal modalnya itu kupinjam duit tetangga Rp 200 ribu," ucap Sutiem sedih.
Gugat Wali Kota
Sutiem bersama 10 orang warga Gang Demak, yang mayoritas mencari nafkah sebagai pedagang keliling, menggugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.
Hefriansyah sendiri bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Pematangsiantar.
• Sempat Berkeliaran di Pematangsiantar, Warga Positif Corona Sudah Dibawa ke Rumah Sakit
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, Hefriansyah digugat lewat class action, yakni menuntut ganti rugi materil Rp 118 juta dan immaterial senilai Rp 11 miliar, serta pemulihan nama baik.
Parluhuan Banjarnahor dari LBH Pematangsiantar mengatakan, gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Pms.
• TKI Asal Siantar Terancam Hukuman mati di Malaysia - Minta Upah, Malah Istrinya Dituduh Selingkuh
"Jadwal sidang perdana Rabu 8 Juli 2020 pagi di PN Pematangsiantar agenda sidang pertama," jelas Parluhutan, Kamis (02/07/2020).
Ia menambahkan, gugatan class action diajukan karena warga merasa dirugikan oleh pihak Gugus Tugas Pematangsiantar.
Mereka menuntut kerugian materil dan immaterial.
• Terancam Hukuman Mati di Malaysia, TKI Asal Siantar Bertemu Istri, Minta Bawakan Foto Anak
"Nama baik warga sudah sangat dilecehkan karena dituduh terpapar Covid-19, dan setelah diperiksa ternyata negatif.
Bagi warga lain, mereka sebenarnya sudah tertuduh pembawa corona," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ongkos Pulang Minta ke Dokter dan Jualan Tak Laku, Sutiem Gugat Wali Kota"