VIRUS CORONA DI BINTAN
Anak 9 Tahun di Bintan Masuk Kategori OTG Corona, Masih Berjuang Melawan Covid-19
Gama meminta masyarakat Kabupaten Bintan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 ini.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Anak berumur 9 tahun yang menjadi pasien positif Covid-19 merupakan kategori Orang Tanpa Gejala ( OTG ) virus Corona.
Ia merupakan anak pasangan suami istri dari Kabupaten Bintan yang sebelumnya dinyatakan bebas Covid-19.
Anak tersebut saat ini masih menjalani karantina di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
"Untuk gejala (Covid-19) tidak ada. Maka dari itu pasien positif Covid-19 yang masih berusia 9 tahun ini ditetapkan Orang Tanpa Gejala ( OTG )," tuturnya, Senin (6/7/2020).
Berdasarkan hasil uji swab, anak tersebut masih dinyatakan positif Corona.
Dari 8 pasien positif di Kabupaten Bintan, terdapat 6 orang yang sembuh dari Covid-19.
Sementara 1 pasien diketahui meninggal dunia.
"Jadi yang positif Covid-19 di Bintan tinggal 1 orang lagi dan masih jalani karantina. Mudah-mudahan hasil uji swab keempat nanti hasilnya negatif," ucapnya.
Gama meminta masyarakat Kabupaten Bintan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Salah satunya menggunakan masker dan sering cuci tangan serta menerapkan physical distancing.
Kedepan masyarakat Bintan juga harus benar-benar memahami tentang New Normal, karena harus menjalankan kehidupan yang berbeda tanpa mengesampingkan protokol kesehatan yang ada.
"Jadi masyarakat harus tahu, menjalankan hidup normal atau kehidupan yang baru itu bagaimana,jangan sampai new normal yang di terapkan masyarakat merasa sudah bebas dari Covid-19 dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal ini yang harus diketahui persis oleh masyarakat," ucapnya.
Layanan Imigrasi Mulai Dibuka
Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan sudah membuka layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Warga Negara Asing ( WNA ).
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana menuturkan, pelayanan keimigrasian sudah dibuka dimana pemohon harus mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online ( APAPO v2 ).
• KECELAKAAN DI KARIMUN, Sepeda Motor Tabrak Truk Berisi Air di Jalan Poros
• Diumumkan Tengah Malam, Orangtua Calon Peserta Didik Cemas Jelang Pengumuman PPDB Kepri