Isu Ahok BTP Akan Duduki Kursi Menteri, Refly Harun Merasa Tidak Mungkin: Tak Adil Memang
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama ( BTP alias Ahok dirumorkan menjadi menteri Presiden Joko Wi
Rumor Ahok Jadi Menteri Kabinet Indonesia, Refly Harun Sebut BTP Selamanya Tak akan Bisa Jadi Menteri, Refly Harun: Terasa Tidak Adil Memang Ini
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kedekatan Jokowi dengan Ahok BTP memang sudah tidak bisa diragukan lagi.
Hubungan mereka tidak hanya sebatas rekan kerja, persahabatan kental terlihat dari kedua orang ini.
Kini muncul isu kalau Ahok BTP akan mendapatkan posisi sebagai Menteri setelah Jokowi melakukan Reshuffle kabinetnya.
• Anggota Babinsa Tewas Ditusuk Oknum TNI Pakai Badik, Pelaku dan Korban Sempat Kejar-kejaran
• Pencairan Gaji ke-13 PNS Terancam Mundur, Pemerintah Masih Fokus Tangani Covid-19
• Jadi Area Lego Jangkar, Kepala KSOP Batam: Biaya Lay Up di Galang Jauh Murah Dibanding Tetangga
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama ( BTP alias Ahok dirumorkan menjadi menteri Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang baru.
Rumor itu berhembus kencang setelah Jokowi mengancam akan mereshuffle kabinetnya lantaran dianggap tak serius menghadapi Covid-19.

Hal itu dijelaskan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Minggu (5/7/2020).
Refly Harun menjelaskan bahwa aturan seseorang yang pernah divonis ancaman hukuman pidana selama lima tahun atau lebih tidak bisa menjadi menteri sudah tertuang dalam undang-undang.
"Kalau saya mengatakan berdasarkan intepretasi saya terhadap pasal 156 A tersebut dikaitkan dengan Pasal 22 huruf F Undang-undang Kementerian Negara nomor 39 tahun 2008, maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri."
"Karena syarat menteri itu tidak pernah divonis tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih dan vonisnya itu sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Refly.
• Timor Leste Dulu Ngotot Pisah Dari Indonesia, Kini Menyesal Karena Jadi Negara Termiskin di Dunia
• Penertiban Area Lego Jangkar Kepri, Direktur Pelabuhan BP Batam Sebut Cegah Potensial Lost
Sedangkan diketahui Ahok pernah diancam hukuman pidana maksimal lima tahun atas kasus penodaan agama.
Meski Ahok akhirnya hanya divonis dua tahun penjara.
"Ya kita tahu bahwa Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, artinya lima tahun ke atas dapat angka 5 tahun tersebut dan kasusnya tidak saja sudah inkrah, Ahok sendiri juga sudah bebas."
"Sepanjang tidak ada perubahan hukum atau undang-undang maka sampai kapanpun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata Refly.
Refly mengaku tidak mau berkomentar lebih terkait aspek politik maupun ekonomi.